PONTIANAK, RadarBangsa.co.id – Gubernur Kalimantan Barat H. Sutarmidji, bersama Wakil Gubernur Kalimantan Barat H. Ria Norsan, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Barat tentang Penyampaian nota penjelasan Gubernur Kalbar terhadap perubahan APBD Provinsi Kalimantan Barat tahun 2020.
Sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, penyusunan perubahan APBD dilakukan setelah Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPPAS) disepakati bersama antara Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD.
Dalam sambutanya, Gubernur Kalbar, H Sutarmidji menyampaikan untuk menjaga kualitas dan kesinambungan APBD TA 2020 dalam rangka pemenuhan kebutuhan penanganan pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional, perlu melakukan penyesuaian kembali terhadap postur dan rincian APBD TA 2020.
Ia juga menyampaikan akibat dari perubahan kondisi makro ekonomi daerah, maka estimasi pendapatan daerah pada perubahan APBD TA. 2020 sebesar Rp 6.332.879.812.253,33 berkurang sebesar Rp 588.814.000.612.64 sehingga menjadi sebesar Rp 5.744.065.811.622,69.
“Secara keseluruhan, alokasi Belanja Daerah pada Perubahan APBD TA 2020 ini adalah semula sebesar Rp 6.582.879.812.235,33 berkurang sebesar Rp 311.551.860.916,47 sehingga menjadi sebesar Rp 6.271.327.951.318,86.
Alokasi belanja daerah ini terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung” ungkapnya di ruang sidang paripurna DPRD Provinsi Kalbar, selasa (18/08/2020)
Rapat Paripurna tersebut di pimpin langsung Ketua DPRD Provinsi Kalbar M. Kebing L dan unsur pimpinan lainnya serta dihadiri segenap Anggota DPRD Provinsi Kalbar. Rapat Paripurna ini juga di hadiri Pejabat OPD di lingkungan Pemprov Kalbar.” Pungkasnya
(Mat)