MADIUN, RadarBangsa.co.id – Pemerintah Kabupaten Madiun menerima Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) dari Pengembang dan Masyarakat, dalam acara yang dipimpin langsung oleh Pj. Bupati Madiun, Tontro Pahlawanto. Kegiatan tersebut dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Kepala Dinas Perkim, Hari Pitojo, Inspektur Joko Lelono, Kantor Pertanahan, Kepala Desa, Pengembang Perumahan, dan perwakilan masyarakat.
Menurut laporan Kepala Dinas Perkim, sebanyak 26 perumahan telah menyerahkan PSU kepada Pemerintah Kabupaten Madiun, terdiri dari 5 perumahan yang diserahkan oleh pengembang dan 21 perumahan yang berasal dari masyarakat. Total bidang PSU yang diserahkan mencapai 62 bidang.
Setelah acara, Tontro menjelaskan bahwa dari 21 perumahan yang berasal dari masyarakat, penyerahan tersebut terjadi karena tidak aktifnya pengembang yang seharusnya bertanggung jawab atas PSU. Dalam rangka memenuhi kewajiban penyerahan PSU dari pengembang ke Pemerintah daerah, pemerintah daerah bersama BPN memfasilitasi proses penyerahannya.
“Tentu ini merupakan sebuah kewajiban yang harus diserahkan pada saat itu, namun karena tidak ada keterlibatan pengembang, warga setempat dengan kesadaran sendiri menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah, sementara 5 lainnya langsung diserahkan oleh pengembang,” ujarnya.
Tontro menegaskan bahwa meskipun telah dilakukan penyerahan PSU perumahan, masih terdapat beberapa PSU yang belum diserahkan ke Pemerintah. Kondisi ini dapat disebabkan oleh sejumlah faktor, termasuk proyek pembangunan yang belum selesai atau masih ada rumah yang belum terisi sepenuhnya.
“Dalam realitasnya, masih ada beberapa PSU perumahan yang belum dapat diserahkan ke Pemerintah. Hal ini bisa terjadi karena proyek pembangunan yang masih berlangsung atau ada beberapa rumah yang belum terisi penuh,” ungkap Tontro.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa melalui proses penyerahan PSU perumahan, diharapkan aset daerah dapat dikelola dengan efektif. Terutama mengingat pada saat ini, aset tersebut masih berada di bawah kendali pengembang. Penyerahan PSU juga menjadi jaminan bahwa setelah aset tersebut berpindah tangan kepada Pemerintah, pihak pemerintah akan mengambil tanggung jawab penuh dalam pemeliharaannya.
“Upaya penyerahan PSU ini tidak hanya sekadar pemindahan kepemilikan, tetapi juga menjamin bahwa Pemerintah akan secara serius menjaga dan mengelola aset daerah untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah,” tegas Tontro.