LUMAJANG, RadarBangsa.co.id – Gedung Olahraga Serbaguna (GOR) Delta Sidoarjo menjadi saksi sejarah bagi 5.000 warga Provinsi Jawa Timur yang merayakan momen penting dalam Acara Penyerahan Sertipikat Tanah yang digelar pada Rabu (27/12/2023).
Momen tersebut menandai langkah maju bagi masyarakat Jawa Timur dalam penguatan kepemilikan tanah melalui berbagai program pemerintah, termasuk Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), redistribusi tanah, dan pemberian sertipikat tanah wakaf.
Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, secara simbolis menyerahkan sertipikat kepada 5.000 penerima, memberikan bukti konkret atas kepemilikan tanah yang mereka tempati. Acara ini juga dihadiri oleh Pejabat Bupati Lumajang, Indah Wahyuni (Yuyun), yang memberikan penekanan pada pentingnya sertipikat sebagai dasar hukum yang kuat bagi masyarakat terhadap yang mereka miliki.
Pj. Bupati Lumajang, Yuyun, dalam keterangannya mengatakan bahwa kepemilikan sertipikat menjadi landasan utama dalam penyelesaian sengketa tanah di antara warga. Ia berharap agar masyarakat Kabupaten Lumajang yang telah mendapatkan sertipikat dapat memiliki dasar hukum yang sah, yang nantinya dapat mengurangi potensi terjadinya konflik terkait tanah.
“Sertipikat ini menjadi jaminan keberlangsungan kedamaian dan ketenangan masyarakat dalam memiliki dan mengelola tanahnya,” ujar Yuyun.
Pihak Pemerintah Kabupaten Lumajang telah mengirimkan 120 sertipikat kepada masyarakatnya, termasuk 100 sertipikat hasil redistribusi dan 20 sertipikat wakaf. Meskipun telah diserahkan 550 sertipikat, masih terdapat 150 sertipikat yang akan didistribusikan di wilayah tersebut.
“Saya berharap tahun depan lebih banyak lagi yang mendapatkan pengakuan sertipikat baik dari PTSL maupun redistribusi, sehingga masalah sengketa pertanahan di Lumajang dapat terus terkurangi,” tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, Pj. Bupati Lumajang juga menyampaikan pesan dari Presiden RI mengenai pengelolaan sertipikat yang sudah diberikan. Ia memberikan izin kepada pemilik sertipikat untuk menggunakan sertipikat sebagai agunan pinjaman selama tanah tersebut masih produktif.
“Sertipikat ini juga bisa menjadi penggerak roda ekonomi di Kabupaten Lumajang karena sertipikat ini dapat dijadikan agunan di perbankan. Namun, pemilik sertipikat diminta untuk mempertimbangkan dengan baik agar agunan yang digunakan tidak menghambat akses pemilik untuk mengambil kembali tanahnya,” tegas Yuyun.
Acara ini tidak hanya memberikan hak hukum kepada pemilik tanah tetapi juga membuka peluang ekonomi yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat, sejalan dengan arahan dari pemerintah pusat untuk memajukan perekonomian lokal.
“Masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan sertipikat tanah sebagai modal untuk meningkatkan kesejahteraan dan menggerakkan roda ekonomi di Kabupaten Lumajang,”tutupnya.