Penyidik Unit III Ditreskrimsus Polda Jatim Panggil Sejumlah Oknum Terkait Kerugian Negara Miliaran Rupiah Konstruksi Fisik Pasar Ganding

- Redaksi

Minggu, 26 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Penyidik Unit III Ditreskrimsus Polda Jatim (Dok foto Surah)

Kantor Penyidik Unit III Ditreskrimsus Polda Jatim (Dok foto Surah)

SUMENEP, RadarBangsa.co.id – Penyidik Unit III Ditreskrimsus Polda Jatim memanggil Direktur Pt. Mitra Sumekar Indah berinisial MM beserta sejumlah oknum terkait.

Pemanggilan tersebut berkaitan dengan Kerugian Negara Berdasarkan rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2019.

Dari hasil audit BPK bulan Februari 2019 pekerjaan konstruksi fisik pasar Ganding ditemukan kerugian Negara hingga mencapai Rp. 1.424.809.188,46.

Kerugian Negara miliaran rupiah tersebut tidak dilunasi oleh PT. Mitra Sumekar Abadi sebagai penyedia jasa.

Salah seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Konstruksi fisik pasar Ganding berinisial AG mengaku bahwa dirinya dipanggil penyidik Unit III Ditreskrimsus Polda dan memenuhi panggilan pada 13 Maret 2023 lalu.

AG menjelaskan, pada hari yang sama saat dirinya dipanggil oleh penyidik Direktur Pt. Mitra Sumekar Abadi berinisial MM juga dipanggil secara bersamaan.

“Saya melihat MM juga dipanggil pada saat itu karena sebelum saya masuk ke ruangan MM sudah ada di dalam ruangan”, Ujar AG kepada Media ini, Minggu (26/3/2023).

Di depan penyidik dia mengaku sudah menyampaikan secara detail serta seluruh pertanyaan penyidik telah dijawab dengan lancar.

“Sudah saya sampaikan kepada penyidik, untuk perkembangannya silakan sampean tanya langsung kepada penyidiknya”, Kata dia.

Lebih lanjut AG menjelaskan, meski AG menjadi PPK pasar Ganding namun, tujuh bulan setelah pekerjaan selesai pada 30 Desember 2018, AG di mutasi ke Dinas Perikanan Kabupaten Sumenep pada tanggal 10 Juli 2019.

Selama di Dinas Perikanan lanjut AG, hanya mendampingi audit BPK pada Desember 2019 dan menandatangani hasil Verifikasi tindak lanjut rekomendasi BPK pada 21 Juli 2020.

“Jadi sejak dimutasi saya hanya mendampingi audit BPK sekali dan menandatangani hasil Verifikasi rekomendasi BPK itu, setelah itu saya tidak tahu perkembangan selanjutnya karena saya tidak pernah dikasih kabar”, Akunya.

Meski begitu papar AG, dia meminta bantuan temannya di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperidag) untuk terus berupaya melakukan penagihan dan membuat surat teguran terkait pelunasan hasil audit BPK.

Meski upaya penagihan terus dilakukan dan surat teguran juga terus dilayangkan kepada PT. Mitra Sumekar Abadi namun tetap saja tidak diindahkan, Akunya lagi.

“Segala upaya sudah saya lakukan tapi tidak ada tanggapan, pokoknya kalau orang itu yang kerja siap – siap dipanggil”, Tutupnya.

Sementara itu, Media ini terus berupaya menghubungi Direktur PT. Mitra Sumekar Abadi berinisial MM namun hingga sampai saat ini masih mengalami kesulitan.

saat di hubungi sejumlah Nomor telepon pribadinya sudah tidak aktif dan terkesan sengaja menghindar dari awak Media, Minggu (26/3/2023) hingga berita ini di publis.

Sebelumnya diberitakan: Buntut temuan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Konstruksi fisik pasar Ganding Kabupaten Sumenep menjadi trending topik di kalangan para aktivis hingga banyak menyita perhatian publik.

BPK menemukan kerugian Negara hingga Rp. 1,4 miliar terhadap Konstruksi fisik pasar Ganding yang dikerjakan oleh PT. Mitra Sumekar Abadi dari nilai kontrak Rp. 5.586.832.706,16 tahun 2018 lalu.

Temuan tersebut menjadi dasar rekomendasi temuan BPK sebagai laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kementerian Perdagangan Tahun 2018 dengan Nomor: 54a/LHP/XV/04/2019 tanggal 24 April 2019.

“Setelah BPK melakukan pemeriksaan konstruksi fisik pada bangunan pasar ganding ditemukan kerugian Negara hingga Rp. 1.424.809.188,46”, ucap salah seorang pemerhati sekaligus aktivis senior Kabupaten Sumenep, Minggu (19/3/2023).

Aktivis senior yang meminta namanya tidak sebut itu menjelaskan, bahwa BPK menemukan adanya kekurangan Volume setelah BPK melakukan pemeriksaan terhadap Pekerjaan Konstruksi fisik pasar Ganding pada bulan Februari 2019 lalu.

Dari hasil Pemeriksaan konstruksi fisik pada bangunan tersebut, BPK mendapatkan kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp. 1.424.809.188,46.

Temuan tersebut kata dia, Ada sisa pekerjaan yang belum diselesaikan dan BPK memberikan jangka waktu paling lambat 31 Oktober 2020 sebesar Rp. 803.497.478,62 dikurangi Rp. 18.889.753,70 yang mana tercatat telah selesai dikerjakan.

Sementara sisanya sebesar Rp. 784.607.724,92 belum ada bukti, baik berita acara atau dokumen lain yang menunjukkan bahwa kekurangan tersebut telah dikerjakan.

Selain itu, diketahui pula terdapat kekurangan volume pekerjaan yang harus dikembalikan ke Kas Negara oleh PT. Mitra Sumekar Abadi sebesar Rp. 602.421.956,14, namun hanya mengembalikan Rp. 10.000.000, Terang dia.

“Jadi total kerugian Negara dari LHP BPK yang tidak dipenuhi oleh kontraktornya sebesar Rp. 1.377.029.641,06”, terangnya lagi.

Aktivis senior yang juga disegani oleh Pemkab Sumenep ini berharap, agar kasus tersebut terus diusut tuntas agar tidak ada lagi kontraktor nakal yang ada di Kabupaten Sumenep.

“Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas, ya kita lihat saja endingnya nanti seperti apa”, tandasnya.

Sementara itu, Direktur PT. Mitra Sumekar Abadi berinisial MM saat dihubungi melalui via telepon pribadinya untuk dikonfirmasi belum ada respon.

Bahkan melalui pesan Whatsapp pun tidak dibaca, Minggu (19/3/2023) hingga berita di naikkan.

Diketahui, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sumenep pada tahun 2018 menganggarkan Pembangunan jasa Konstruksi fisik pasar Ganding.

Anggaran tersebut diserap dari dana APBN Tugas Perbantuan (TP) sebesar Rp. 5.706.250.000,00 melalui proses tender Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Sumenep.

Tender tersebut dimenangkan oleh pihak PT. Mitra Sumekar Abadi yang beralamat Jl. Kalimas No 21 Lenteng Sumenep, dengan nilai kontrak sebesar Rp. 5.586.832.706,16.

Berita Terkait

Geger,Tiga Pengedar Sabu Dibekuk Satresnarkoba Polres Lamongan di Sugio
Perkuat Fungsi Reskrim, Polres Lamongan Gelar Pelatihan Khusus
Pelaku Pencurian Motor di Lamongan Ditangkap Usai Dikejar dan Diterjang Warga
Polsek Kaliwungu Ungkap Kasus Penganiayaan Berujung Maut di Kendal
Mahfud MD Sebut Kasus Pagar Laut di Tangerang Merupakan Perampokan Negara
Judi Sabung Ayam di Desa Jetis Digulung, Tim Gabungan Polres Lamongan dan TNI AD Bertindak
Polda Aceh Tindak Tegas Ipda Yohananda Fajri atas Dugaan Aborsi
WNA Jerman Tersangka Alih Fungsi Lahan Pertanian di Bali

Berita Terkait

Kamis, 30 Januari 2025 - 18:13 WIB

Perkuat Fungsi Reskrim, Polres Lamongan Gelar Pelatihan Khusus

Kamis, 30 Januari 2025 - 12:32 WIB

Pelaku Pencurian Motor di Lamongan Ditangkap Usai Dikejar dan Diterjang Warga

Kamis, 30 Januari 2025 - 11:30 WIB

Polsek Kaliwungu Ungkap Kasus Penganiayaan Berujung Maut di Kendal

Rabu, 29 Januari 2025 - 18:22 WIB

Mahfud MD Sebut Kasus Pagar Laut di Tangerang Merupakan Perampokan Negara

Rabu, 29 Januari 2025 - 17:50 WIB

Judi Sabung Ayam di Desa Jetis Digulung, Tim Gabungan Polres Lamongan dan TNI AD Bertindak

Berita Terbaru