SEMARANG, RadarBangsa.co.id – Rapat Kerja (Raker) Lembaga Investigasi Negara (LIN) dalam perannya sebagai Kontrol Sosial dan Mitra Pemerintah akan terus berupaya menjalankan tugas dan fungsinya.
hal ini di sampaikan Kadiv. Humas Lembaga Investigasi Negara (LIN) Adi Setijawan,SH disela – sela Kegiatan rapat kerja sekaligus memberikan arahan dan pembinaan Mental dan Motivasi kepada Anggota diwilayah Jawa Tengah.
Kesekretariatan anggota LIN terdiri dari orang-orang terpilih dimana anggota LIN harus memahami tujuan dan fungsinya bergabung bersama lembaga karena karena anggota harus mengetahui dan paham apa itu LIN :
1). LIN Adalah Lembaga EXCLUSIVE dan Terhormat , sebagai Patner Pemerintah.
2. LIN adalah Organisasi SIPIL independent yang bertugas membantu seluruh Badan Negara dalam ranah INFORMASI SIPIL melalui pelatihan independent anggotanya.
3. Anggotanya LIN
Terdiri dari Orang-2 terpilih
yg bermartabat , berdedikasi
tinggi Siap menjaga Martabat
Nama baik Organisasi dan diri Sendiri.
4. Seorang LIN akan selalu Taat dan Patuh Menjalankan Visi & Misi Organisasi Setia kepada Pancasila, UUD 45 dan NKRI.
5. Seorang Anggota Lin Selalu Patuh, loyal, Mematuhi & Mentaati komando Pimpinan tertinggi Dan AD/Art Lembaga Investigasi Negara.
Hal ini saya tegaskan dan harus dipahami oleh seluruh anggota LIN karena begitu terhormatnya orang bisa bergabung dalan lembaga LIN.
Begitu juga seorang anggota LIN harus memahami Visi & Misi dari lembaga ini, karena memahami visi & misi lembaga adalah Modal awal sebagai keyakinan seorang anggota LIN untuk bergerak sebagai mitra Pemerintah.
VISI LIN adalah:
1.) Mewujudkan pemerintahan yang bersih dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme (Good Public Governance), demi kedaulatan, kesejahteraan dan keadilan yang makmur bagi seluruh rakyat Indonesia dalam wadah negara kesatuan Republik Indonesia berdasarkan amanat Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.) Mewujudkan cita-cita kemerdekaan bangsa Indonesia menjadi bangsa yang besar, adil, makmur, dan sejahtera secara merata aman dan sentosa.
3.) Mewujudkan bangsa Indonesia sejajar dengan bangsa-bangsa maju di dunia, serta terbentuknya karakter generasi masyarakat Indonesia yang memiliki iman yang kuat mental yang baja, dan memiliki budi pekerti yang luhur agar dapat menjadikannya sebagai benteng kokoh dari niat dan tindak korupsi, kolusi dan nepotisme sesuai cita-cita Pancasila .
*MISI LIN:* adalah
1). Membangun kemitraan dan melakukan pengawalan terhadap kinerja pemerintah selaku pelaksana amanat rakyat menurut Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagaimana amanat pasal 1 Ayat (2) undang-2 Dasar 1945.
2).Melakukan pengawasan terhadap pemerintah negara indonesia dalam dalam melaksankan tugas dan kewajibannya sebagai amanat alinea ke empat UUD 45 bahwa pemerintah Negara indonesia bertugas dan wajib yang melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia dan utk memajukan kesejahteraan umum mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yg berdasarkan kemerdekaan , perdamaian abadi, dan keadilan sosial
3). Mendorong Pemerintah agar dapat mengelola kekayaan alam Indonesia secara benar dan memiliki keberpihakan kepada rakyat dalam pengelolaan dimaksud sebagaimana diamanatkan Pasal 33 Ayat (3) undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bahwa Bumi , air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar besar kemakmuran rakyat.
Untuk menjalankan Visi dan Misinya tentunya anggota LIN wajib dilandasi dengan nilai-nilai dasar.
Adapun nilai- nilai dasar sebagai berikut :
(1) Kemanusian
(2) Anti kekerasan
(3) Non diskriminasi;
(4) Keadilan
(5) kesetaraan gender;
(6) Kerelawanan
(7) Demokratis
(8) Tertutup/Rahasia
(9) Perlindungan hak
asasi manusia
(10) Militan dan
patriotik.
Kesepuluh hal diatas harus dijiwai oleh seluruh anggota Lembaga Investigasi Negara.
Untuk melengkapi fungsinya dalam pelaksanaan program dan kegiatan , LIN
memiliki program- program pokok
Yg dalam pelaksanaan nya di bagi atas
Departemen-Departemen diantaranya sbb:
1. KORPS KOMANDO
2. Departemen Humas
dan Kerjasama
Antar Lembaga
3. Departemen
Investigasi Etika
Profesi Aparatur
Negara/LSM
/Wartawan
4. Deparrtemen
Investigasi
Sosial Penyakit
Masyarakat
(pekat)
5. Departemen
Investigasi
Cyberspace
6. Departemen
Investigasi
Ekonomi
7. Departemen
Investigasi
Budaya dan Aliran
kepercayaan
masyarakat
8. Departemen
Investigasi
Politikdan
Keamanan
(Polkam)
9. Departemen
Investigasi
Logistik
10. Departemen
Investigasi
Pelayanan
Konsumen
11. Departemen
Investigasi
Pendampingan
Korban Kekerasan.
12. Departemen
Investigasi
perlindungan Anak
dan Wanita
13. Departemen
Investigasi
Lingkungan
Satwa.
Tentunya dalam pelaksanaan tanggung jawab tugas di setiap departemen akan selalu berkoordinasi dengan mitra startegis yang lainya seperti:
Dalam Menjalankan program Kerjanya LIN selalu Berkoordinasi dengan Instansi Terkait .
KOORDINASI JARING LAPOR LIN
Adalah sbb:
1). Mabes POLRI /TNI
2). Kejaksaan.
3). BNN (Badan
Narkotika Nasional)
4).BIN (BadanIntelijen
Negara)
5). KPK (Komisi
Pembrantasan
Korupsi)
6). BNPT(Badan
Nasional.
Penangulangan
Terorisme)
7). KPAI (Komisi
Perlindungan
Anak Indonesia)
8). Mahkamah
Konstitusi Republik
Indonesia
Memang berat tugas Sorang LIN tapi itu semua sudah menjadi suatu keharusan yg wajib dilaksanakan oleh seluruh anggota Lembaga Investigasi Negara” tegas Adi. (WD)