KAYUAGUNG, RadarBangsa.co.id – Sekretaris DPW Lembaga Pemantau Tipikor Nusantara Sumsel, Muhammad Ludfi, kepada media ini mengatakan bahwa dirinya sangat menyayangkan sikap dari oknum perangkat kelurahan Mangun Jaya, yang diduga tidak profesional didalam menjalankan tugasnya kepada masyarakat untuk pembuatan surat tanah dan pelimpahan hak waris.Jum’at (11/10/2019)
Selain itu, Ludfi sapa’an akrabnya dirinya mempertanyakan sikap dari oknum kelurahan Mangun jaya, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Provinsi Sumsel.
Perangkat Lurah Mangun Jaya, yang mengembalikan uang untuk pembuatan surat tanah dan pelimpahan hak waris, tanpa sebab dan akibat.
“Camat Kayuagung, Dedy Kurniawan, Ketika dikonfirmasi melalui pesan WA nya oleh, Sekretaris DPW LP Tipikor Nusantara Sumsel, Muhammad Ludfi, Membenarkan bila ada biaya untuk pembuatan surat tanah dan pelimpahan hak waris, namun tidak sebesar itu.
Kelurahan Mangun Jaya ketika di temui mengenai adanya pungutan sebesar Rp.3 juta rupiah untuk pembuatan surat tanah dan pelimpahan hak waris, Kepala Lurah Mangun Jaya “H” tidak di kantor.
“Sedang berada di kecamatan, ungkap salah satu perangkat lurah mangun jaya yang ada ketika waktu itu, setelah di investigasi dilapangan nyatanya tetap tidak ada di kecamatan.
Terkait hal tersebut Ludfi, menyayangkan sikap dari oknum lurah “H” yang bersifat ke kanak-kanak’an, hal itu di utarakan lantaran perangkat kelurahan Mangun Jaya diduga tidak profesional di dalam menjalankan tugasnya.
Untuk itu Ludfi, berharap kedepannya agar kejadian ini tidak terulang kembali serta di harapkan perangkat kelurahan bisa lebih profesional lagi didalam menjalankan tugasnya untuk melayani masyarakat, tutupnya.(MS)