Perda Baru RTRW Kabupaten Banyuwangi Akomodasi Perubahan Regulasi

Perda Baru RTRW
Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Perumahan Permukiman (DPU CKPP) Kabupaten Banyuwangi, Ir. Bayu Hadiyanto, ST, Msi, (Dok Istimewa)

BANYUWANGI,RadarBangsa.co.id – Sejak 21 Maret 2024, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi telah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) baru mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Perda RTRW terbaru ini diberi nomor 2 tahun 2024 dan menggantikan Perda sebelumnya yang bernomor 8 tahun 2012.

Menurut penjelasan dari Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Perumahan Permukiman (DPU CKPP) Kabupaten Banyuwangi, Ir. Bayu Hadiyanto, ST, Msi, pada Senin (27/5/2024), Perda baru ini ditetapkan sebagai panduan untuk mengakomodasi perubahan regulasi, terutama dalam upaya meningkatkan iklim investasi, menyediakan izin pemanfaatan ruang, dan mengikuti dinamika perkembangan ruang di Kabupaten Banyuwangi yang sedang berkembang pesat saat ini.

Bacaan Lainnya

Bayu menjelaskan bahwa latar belakang dari perubahan Perda RTRW Kabupaten Banyuwangi sebelumnya adalah karena masa berlakunya Perda RTRW sebelumnya adalah 20 tahun, dan setelah berjalan 5 tahun bisa direvisi. Namun, perkembangan pada masa itu menunjukkan banyak tantangan dalam kemajuan dan perekonomian. Pada tahun 2014, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi telah mencoba mengajukan revisi, tetapi belum disetujui oleh Kementerian karena belum memenuhi syarat 5 tahun. Namun, setelah diterbitkannya Undang-Undang Cipta Kerja, terjadi perubahan konsep tata ruang yang lebih berbasis usaha. Oleh karena itu, perubahan Perda RTRW di Kabupaten Banyuwangi dilakukan untuk mengakomodasi perubahan tersebut.

“Dengan demikian, Perda baru ini mencerminkan respons terhadap dinamika pembangunan dan perubahan regulasi yang terjadi, serta menjadi landasan untuk mengatur tata ruang yang lebih sesuai dengan kondisi saat ini di Kabupaten Banyuwang,”ujarnya.
Masih dalam penjelasannya, Bayu menyoroti bahwa Perda baru RTRW Kabupaten Banyuwangi 2024, yang berlaku hingga tahun 2044, mengatur beberapa poin terkait pelaksanaan tata ruang di Kabupaten Banyuwangi. Salah satu fokusnya adalah mengenai perubahan ketentuan regulasi pasca Undang-Undang Cipta Kerja, serta mengakomodasi kebijakan strategis Nasional dan Daerah. Selain itu, Perda ini juga mengantisipasi kebutuhan ruang untuk pengembangan wilayah yang direncanakan dalam perubahan RTRW Kabupaten.

Bayu juga menekankan bahwa Perda RTRW Kabupaten Banyuwangi nomor 2 tahun 2024 telah mengakomodasi berbagai kebijakan sektoral yang tertuang dalam rencana infrastruktur, kawasan budidaya dan lindung, serta kawasan strategis yang diprioritaskan berdasarkan program jangka waktu. Khususnya, kebijakan sektoral yang terkait dengan pariwisata dan pertanian telah diperhitungkan dengan baik. Menurutnya, tinjauan pada Perda RTRW ini telah menerima masukan sektoral yang terkini dari lapangan dan tren investasi terbaru. “Hal ini diharapkan akan menyederhanakan dan memudahkan pilihan berinvestasi bagi para pelaku usaha di Kabupaten Banyuwangi,”tegasnya.

Bayu menambahkan bahwa dengan ditetapkannya Perda RTRW Kabupaten Banyuwangi 2024-2044, diharapkan dapat meningkatkan iklim investasi dan memperbaiki kemudahan berusaha, serta mendukung upaya percepatan pembangunan yang berpotensi meningkatkan perekonomian wilayah.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dalam Perda nomor 8 tahun 2024 disebutkan adanya kemudahan berusaha, terutama dalam sektor pariwisata. “Sebagai contoh, sebelumnya, dalam penerapan RTRW sebelumnya, seseorang yang ingin membuka usaha di sepanjang pantai terkunci dalam kawasan perlindungan setempat, sehingga investasi sulit berkembang karena harus menjauh 100 meter dari pantaim,”jelasnya
“Namun, dengan adanya Perda RTRW baru, batasan tersebut sedikit dilonggarkan dengan tetap mematuhi regulasi yang ada. Hal ini diharapkan akan membuka peluang bagi investasi pariwisata di pinggir pantai,”tambahnya.

Bayu juga menyoroti potensi sektor pariwisata di lahan pertanian pedesaan. Di sini, terdapat kesempatan untuk mengembangkan tempat-tempat wisata, baik di pinggir jalan maupun di tepi sawah.
“Konsep ini sejalan dengan praktek yang telah berhasil diterapkan di Ubud, Bali, dimana lahan pertanian atau sawah dijadikan bagian dari destinasi wisata yang tetap dipertahankan. Restoran atau penginapan yang menghadap ke sawah merupakan contoh konsep yang diusung dalam RTRW yang baru ini, menggambarkan potensi pengembangan sektor pariwisata secara holistic,”pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *