Perkumpulan Pemuda Sedayu Lawas Lamongan di Hukum 3 Tahun dan 6 Bulan

- Redaksi

Rabu, 28 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Pengadilan Negeri Lamongan menggelar sidang Ketua penanggung jawab Perkumpulan Pemuda Sedayulawas (PPS) Brondong, Lamongan, Andri Siswanto, akhirnya dihukum pidana penjaran selama 3 tahun dan 6 bulan oleh hakim Pengadilan Negeri Lamongan.

“Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar pasal 372 KUHP dengan hukuman pidana selama 3 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa ditahan. Rabu, (28/04/2021).

Andri Siswanto terbukti melakukan tindak pidana penggelapan uang senilai Rp.437 juta sebagaimana yang diatur dalam pasal 372 KUHP tentang Penggelapan kepada seorang investor penanam modal yang bernama Wandianto.

Baca Juga  Pawai Ogoh Ogoh di Lamongan Kembali Tampil Sambut Tahun Baru Caka 1945

Dalam proyek penyedia batu pedel dan batu gunung di Sedayulawas, Brondong, Lamongan” ungkap Ketua Majlis, I Gede Pewarta SH MH di ruang Candra Pengadilan Lamongan

Sementara, Dwi Dara Agustina SH Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut Andri Siswanto dengan hukuman pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan.

Atas vonis tersebut JPU dan terdakwa Andri Siswanto menyatakan terima putusan,” terangnya.

“Jika vonis hakim dan tuntutan JPU sama atau conform. Yakni, 3 tahun dan 6 bulan hukuman badan dan dikurangi selama terdakwa ditahan.

Baca Juga  Ini Respon Ombudsman Republik Indonesia Jawa Timur Terkait Dugaan Pungli di SDN 4 Lamongan

“Conform. Tuntutan jaksa 3 tahun dan 6 bulan” ungkap Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum), Kejaksaan Negeri Lamongan, Erwan Safari SH., MH.

Kasus ini bermula pada bulan Juli 2017. Saat itu terdakwa Andri Siswanto mengatakan kepada korban Wandianto bahwa ia mendapatkan pekerjaan dalam proyek sebagai penyedia batu pedel dan batu gunung.

Saat itu Andri membutuhkan bantuan modal investasi kepada korban sebesar Rp 437 juta rupiah. Uang tersebut akan digunakan Andri Siswanto untuk membeli batu pedel dan batu gunung dari pihak lain dan kemudian akan dijual kembali kepada pelaksana proyek yaitu PT Putra Perkasa Cipta Abadi.

Baca Juga  Jatuh dari Ketinggian 4 Meter, Seorang Pekerja Bangunan di Lamongan Tewas

Setelah Wandianto memberikan bantuan modal investasi Rp 437 juta dengan iming-iming keuntungan Rp. 64 juta faktanya korban diberi keuntungan Rp. 14 juta. Sedangkan modal awal Widianto Rp 437 juta tidak dikembalikan Andri Siswanto.

(iful)

Berita Terkait

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan
Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi
Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan
Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo
Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi
Heboh! Kejaksaan Lamongan Ungkap Dugaan Korupsi RPHU Rp6 Miliar, 12 ASN Diperiksa
Kejari Lamongan Eksekusi Tiga Anak Berhadapan dengan Hukum
Tim Yes-Dirham Adukan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:48 WIB

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:23 WIB

Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi

Kamis, 3 Oktober 2024 - 09:23 WIB

Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan

Rabu, 2 Oktober 2024 - 18:46 WIB

Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo

Rabu, 2 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi

Berita Terbaru

Kepala BRI Unit Pucuk, Mochamad Afnan Zainuri, saat menyerahkan bantuan program Klasterkuhidupku

Ekonomi

BRI Dorong UMKM Lamongan Maju Lewat Klasterkuhidupku

Sabtu, 5 Okt 2024 - 10:51 WIB