SUMENEP, RadarBangsa.co.id – Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Komonfo) Kabupaten Sumenep, Ferdian Tetrajaya mengungkap, Perolehan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2022 lebih kecil dari tahun sebelumnya.
Pada Tahun 2022 ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep menerima DBHCHC Sebesar Rp 36 miliar rupiah.
Dibandingkan dengan tahun lalu Pemkab Sumenep masih terima DBHCHT Rp39 miliar rupiah, pasca adanya Refocusing anggaran tahun ini mengalami penyusutan.
Dikatakan oleh Ferdian, dana anggaran DBHCHT yang diterima oleh Pemkab Sumenep dialokasikan menjadi tiga bidang, yakni kesejahteraan masyarakat, kesehatan dan penegakan hukum.
“Pembagian itu sudah sesuai dengan ketentuan yang ada,” kata pria yang akrab disapa Ferdian itu.
Lebih lanjut Dian mengatakan, dari anggaran Rp36 miliar rupiah tersebut 50 persen dialokasikan untuk kesejahteraan umum, 10 persen dipakai untuk penegakan hukum dan 40 persennya dialokasikan di bidang kesehatan.
Persentase itu berbeda dengan persentase tahun lalu, dibidang kesehatan dan penegakan hukum.
“Tahun lalu bidang kesehatan dan penegakan hukum masing-masing mendapatkan 25 persen”, tutupnya.