LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Kejaksaan Negeri Lamongan mengumumkan adanya perubahan jam kerja selama Bulan Suci Ramadan tahun ini. Perubahan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lamongan, MHD Fadly Arby, menjelaskan bahwa mulai bulan Ramadan 1445 Hijriyah ini, jam kerja akan dimulai pukul 08.00 waktu setempat dan berlangsung selama 32 jam 30 menit dalam seminggu. “Waktu tersebut di luar jam istirahat. Artinya, jam kerja berkurang 4,5 jam dari biasanya. Namun, tetap mendapat hak istirahat selama 30 menit. Khusus di hari Jumat, istirahat lebih panjang, yaitu 60 menit,” ucap Fadly pada hari Kamis (14/3).
Adapun rincian jam kerja adalah sebagai berikut:
Hari Senin sampai dengan Kamis: pukul 08.00 – 15.00 WIB, dengan istirahat pukul 12.00 – 12.30 WIB.
Hari Jumat: pukul 08.00 – 15.30 WIB, dengan istirahat pukul 11.30 – 12.30 WIB.
Fadly menegaskan bahwa perubahan jam kerja ini hanya berlaku untuk Bulan Ramadan dan tidak ada perubahan signifikan dalam pelayanan di Kejaksaan Negeri Lamongan.
“Kami tetap memeriksa seperti biasanya,” tambahnya.
Selain itu, dalam momen Ramadan tahun ini, Kejaksaan Lamongan juga akan mengisi dengan acara siraman rohani. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan iman dan taqwa serta mendorong peningkatan amal ibadah di bulan suci yang penuh berkah dan ampunan ini.