Petani Lamongan : Alokasi DBHCHT Sebesar Rp 42 M Dipertanyakan

- Redaksi

Minggu, 12 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Giat ngaji tani bareng LPPNU, Dinas Pertanian, DPRD Lamongan, Direktur Pascasarjana Unisla, APTI dan Bapeda bahas DBHCHT tahun 2021 di Lamongan berpihak kemana, Sabtu (11/09) kemarin

Giat ngaji tani bareng LPPNU, Dinas Pertanian, DPRD Lamongan, Direktur Pascasarjana Unisla, APTI dan Bapeda bahas DBHCHT tahun 2021 di Lamongan berpihak kemana, Sabtu (11/09) kemarin

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima Pemerintah Daerah Lamongan tahun 2021 ini, sebesar Rp 42 Miliar. Lantas kemana dana hasil cukai tembakau sebesar itu berpihak.

Polemik minimnya keberpihakan dana tersebut untuk petani tembakau dibahas dalam Giat Ngaji Tani bareng LPPNU, Unisla, DPRD Lamongan, Dinas Pertanian, Asoisasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) dan Bapeda, Sabtu (11/09) kemarin.

Ketua Lembaga Pengembangan Pertanian Nahdlahtul Ulama (LPPNU) Kabupaten Lamongan, Benu Nuharto mengatakan, perluasan diskusi ini dilakukan karena masalah DBH-CHT sudah menyangkut kemanusiaan dan kesejahteraan.

“Semestinya harus ada solusi yang benar-benar berpihak pada para petani tembakau. Solusi tersebut kami harapkan muncul dari ide dan gagasan yang disampaikan teman-teman yang hadir disini,” ujar Benu Nuharto.

Baca Juga  Pameran Pendidikan di Lamongan Dorong Inovasi dan Kreativitas Pelajar

Benu mengungkapkan, dalam PMK 206/PMK.07/2021 kebijakan penggunaan DBH CHT difokuskan pada aspek kesehatan sebesar 25 persen, kesejahteraan masyarakat sebesar 50 persen dan aspek penegakan hukum sebesar 25 persen.

“Beberapa usulan petani yang tetuang pada forum tersebut meliputi realisasi PMK 206 untuk kesejahteraan petani, pelatihan untuk petani, gagal panen, susahnya bibit, harga jual serta pendataan terperinci yang menyasar petani tembakau terkait lahan dan sebagainya,” ucap dia.

Direktur Pascasarjana Universitas Islam Lamongan (Unisla) Dr Madekhan Ali mencatat, ada 8 rekomendasi optimalisasi dampak kesejahteraan bagi petani tembakau dari alokasi dana tembakau yang harus dilakukan perlombaan kebijakan daerah.

1. Hapus alokasi penegakan hukum (25 persen DBHCT) dialihkan ke alokasi kesejahteraan petani tembakau, kegiatan penegakan hukum oleh pemda tidak efektif memberantas rokok ilegal. Serahkan kepada aparat penegak hukum.

Baca Juga  Di Jakarta, Yudhi Haryono : UU Keamanan Nasional Sangat Urgent dan Mendesak

2. Kurangi belanja kegiatan OPD pertanian yang cenderung dalam bentuk kegiatan koordinasi atau fasilitasi rapat rapat dinas, menjadi belanja sasaran langsung petani tembakau, pelatihan kerja, bantuan permodalan, bantuan alat kerja.

3. Realisasikan kebijakan khusus bantuan perlindungan jaminan sosial kesehatan maupun asuransi resiko usaha petani tembakau dari hasil kajian multi stakeholder.

4. Alokasikan anggaran untuk penataan tata niaga yang lebih adil dan memberdayakan antara petani tembakau, APTI, pedagang, pabrik dengan melibatkan lembaga advokasi atau pendamping (ormas, LSM, perguruan tinggi).

5. Gerakan CSR pabrik rokok untuk kawasan penghasil atau petani tembakau, tidak sekedar memprioritaskan kawasan sekitar pabrik rokok saja.

6. Perusahaan Daerah tembakau untuk sektor unggulan pertanian untuk menjaga pemasaran tembakau di Lamongan.

Baca Juga  Rakornas PKB, Gus Muhaimin : Targetkan Pemilih Muda dan 'Swing Votter' di Pemilu 2024

7. Inisiatif Perda perlindungan budidaya tembakau.

8. Percepatan perumusan secara partisipasi petunjuk teknis (Juknis) DBHCHT oleh OPD terkait.

“Saya belum menemukan legal standing penegakan hukum yang menyerap 25 persen dari total DBH-CHT di kabupaten Lamongan secara jelas,” tutur Madekhan Ali, Minggu (12/09).

Menurutnya, itu terlalau besar yang sebaiknya bisa dialokasikan untuk kesejahteraan para petani tembakau. Dalam forum tersebut, kata dia, merekomendasikan beberapa poin yang akan disampaikan pada pembahasan KUA-PPAS tahun anggaran 2022.

“Screaning belanja kegiatan kaitannya dengan petani, realisasi jaminan sosial kesejahteraan petani, kebijakan khusus di daerah yang berpihak pada petani tembakau, tata niaga bertujuan meminimalisir permainan harga, gerakan CSR rokok untuk petani,” tambahnya.

(RB/SMSI)

Berita Terkait

Ratusan Emak-Emak Antusias Sambut Warling Bu Mimik Cawabup Sidoarjo
H Subandi, Calon Bupati Sidoarjo Nomer Urut 01, Merangkul Masyarakat untuk Mendengar Aspirasi di Cafe Ekopilogi
DPU CKPP Banyuwangi : Targetkan Rampung Tahun ini Pembangunan Jembatan Karangdoro Terus Dikebut
Calon Bupati Sidoarjo H Subandi Hadiri Doa Bersama di Desa Plumbungan
Pj Gubernur Jatim Adhy Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Blitar Terdampak Kemarau
Pj Gubernur Adhy Salurkan Bansos dan Alat Bantu Disabilitas di Blitar
Jelang Hari Jadi ke-79 Jawa Timur, Pj Gubernur Adhy Karyono Pimpin Ziarah di Makam Bung Karno
Geber Sidoarjo, 15 Ribu ASN Serentak Kerja Bakti Bersihkan Kota
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 6 Oktober 2024 - 10:32 WIB

Ratusan Emak-Emak Antusias Sambut Warling Bu Mimik Cawabup Sidoarjo

Minggu, 6 Oktober 2024 - 07:49 WIB

H Subandi, Calon Bupati Sidoarjo Nomer Urut 01, Merangkul Masyarakat untuk Mendengar Aspirasi di Cafe Ekopilogi

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 09:25 WIB

DPU CKPP Banyuwangi : Targetkan Rampung Tahun ini Pembangunan Jembatan Karangdoro Terus Dikebut

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 08:10 WIB

Calon Bupati Sidoarjo H Subandi Hadiri Doa Bersama di Desa Plumbungan

Jumat, 4 Oktober 2024 - 16:04 WIB

Pj Gubernur Jatim Adhy Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Blitar Terdampak Kemarau

Berita Terbaru

Gaya Hidup

Sound of Ijen Caldera Bondowoso Hadirkan D’Bagindas

Minggu, 6 Okt 2024 - 11:40 WIB

Calon Wakil Bupati Sidoarjo Hj Mimik saat senam minggu pagi (IST)

Politik - Pemerintahan

Ratusan Emak-Emak Antusias Sambut Warling Bu Mimik Cawabup Sidoarjo

Minggu, 6 Okt 2024 - 10:32 WIB