Petugas Kasir Mini Market Terseret di Tlogosari, Tersangka NC Ditangkap

kasir

SEMARANGA, RadarBangsa.co.id – Seorang kasir minimarket di Tlogosari Raya, Semarang, menjadi korban pencurian pada hari Sabtu ketika berusaha menghentikan seorang pengutil yang melarikan diri.

Menurut Kapolsek Pedurungan, Kompol Dina Novitasari, kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 14.00 WIB pada 13 April. Tersangka yang berinisial NC diduga mencuri dua buah sabun wajah dan satu botol parfum.

Bacaan Lainnya

“Tersangka masuk ke minimarket menggunakan sepeda motor dan memilih barang sebelum keluar tanpa membayar kepada kasir,” kata Kompol Dina.

Ketika kasir bernama F menyaksikan pencurian tersebut, dia berusaha mengejar NC dan menghentikannya agar tidak melarikan diri. Keduanya terlibat dalam tarik-menarik di parkiran, di mana F berhasil mendorong sepeda motor NC hingga mogok tertutup.

Namun, NC tidak mengindahkan upaya tersebut dan terus melaju sambil menyeret F bersama motornya. “Kasir berusaha mempertahankan barang tersebut dan akhirnya terseret dan terjatuh,” jelas Kompol Dina.

Dalam penyelidikan polisi, terungkap bahwa NC telah menjual barang curiannya kepada tetangganya yang bernama Rudi, sebelum akhirnya NC melarikan diri ke Ungaran. Namun, NC akhirnya kembali ke rumahnya dan ditangkap.
Rudi baru menyadari bahwa barang yang dibelinya adalah barang curian setelah video NC menjadi viral. Kemudian, Rudi memutuskan untuk mengembalikan sabun tersebut ke minimarket meskipun sudah membayarnya kepada NC.

NC mengakui, “Saya mendekati Rudi dan meminta dia membayar sabun itu karena saya butuh uang untuk membeli susu anak saya,” ungkap Dina.

“Rudi akhirnya membayar NC sebesar Rp 80.000 karena merasa kasihan.”

Video kejadian yang menampilkan F mengejar pelaku hingga diseret oleh sepeda motor mendapat banyak kritik di media sosial.

Kapolsek Pedurungan, Kompol Dina Novitasari, menyatakan bahwa akibat perbuatannya, tersangka akan dikenai pasal 362 KUHPidana dan/atau Pasal 364 KUHPidana yang menyatakan bahwa siapa pun yang mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum, atau jika nilai barang yang dicuri tidak lebih dari Rp 25,- akan dikenai karena pencurian ringan, dan akan dihukum penjara paling lama 3 bulan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *