Pewaris Wakaf Masjid Al-Mutaqqun Layangkan Gugatan Ke PTUN

Luqman Hakim didampingi Rahmat Mahmudi dan Kuasa Hukum saat menemui awak media (foto:Hikam)

KEDIRI, RadarBangsa.co.id – Luqman Hakim, ahli waris dari Drs. Ky. Moh. Idris MS, Wakif (pemberi wakaf) Masjid Al-Mutaqqun, yang berlokasi di Kelurahan Manisrenggo, Kota Kediri, Jawa Timur, mengaku sangat kecewa terkait adanya penangguhan pergantian Nadhir (penerima wakaf) di masjid tersebut oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Kediri.

Mhd Abduh Saf, SH.I., MH.I dari Kantor Hukum Hadi and Associates, selaku kuasa hukum Luqman Hakim, salah satu ahli waris Wakif, Drs. Ky. Moh. Idris MS menegaskan, semua persyaratan yang diajukan kepada BWI Kota Kediri itu sebenarnya sudah memenuhi persyaratan, akan tetapi ditangguhkan. Hal tersebut yang membuat keluarga kliennya mengugat di PTUN.

Kuasa Hukum Luqman Hakim saat wawancara dengan awak media (foto:Hikam)

“Kita mewakili dari ahli waris Wakif, yaitu Bapak Luqman Hakim, sudah merasa cukup persyaratan yang ada, tetapi itu ditangguhkan tanpa adanya dasar dan alasan yang jelas, sehingga untuk menuju upaya hukumnya maka kita mengajukan gugatan ke PTUN Surabaya, dengan tergugat BWI Kediri Kota dan Badan Wakaf Indonesia Jawa Timur. Ini terkait penangguhan pengganti Nadhir yang diusulkan oleh ahli waris Wakif,” katanya, Kamis, 17 Agustus 2023.

Sementara itu, keluarga ahli waris Wakif, Luqman Hakim didampingi Ketua Ormas PUI (Pergerakan Umat Islam), Drs. Rahmat Mahmudi, M.Si menjelaskan, sebelumnya mereka beritikad untuk mengisi kekosongan Nadhir di Masjid Al-Mutaqqun, yaitu Keluarga Bani Idris Mustofa yang telah meninggal dunia semuanya. Setelah melewati proses lama dan sesuai persyaratan, tetapi oleh BWI tidak diproses atau ditangguhkan.

Rahmat Mahmudi saat menjelaskan kronologi kepada awak media (foto:Hikam)

“Nadhir di masjid ini kan sudah belasan tahun kosong. Artinya sudah tidak ada Nadhir. Kemudian sekitar dua tahun lalu dari keluarga wakif, yakni keluarga Drs. Ky. M. Idris MS yang merupakan pewakaf pertama, beritikad akan melakukan proses penggantian Nadhir yang kosong. Setelah melalui proses panjang, mulai mediasi bersama BWI dan Ta’mir Masjid, tetapi berujung gagal. Berlanjut sidang putusan Pengadilan Agama yang memutuskan gugatan yang diterima yaitu bisa menjalankan proses ke KUA tanpa tanda tanda Si A (tergugat), namun tanggapan dari Ketua BWI menurut kami tidak lagi regulatif, dan justru mengarah kebijakan dengan kalimat “Ki kan seng penting piye apik e to?” (ini yang penting bagaimana baiknya kan?, red), dari situ kami menganggap menunjukkan bahwa tidak secara tegas mengikuti peraturan,” jelasnya.

Luqman juga menegaskan, mungkin BWI Kota Kediri ada sebuah gejala dalam menyelesaikan permasalahan tersebut, pasalnya selama ini Badan Wakaf Indonesia terkesan mengulur-ulur waktu.

“Kita melihat ada gejala, mungkin BWI tidak akan menyelesaikan masalah ini. Pasalnya sudah satu tahun lebih dilakukan mediasi, tetapi tidak berhasil. Sekarang sudah lewat proses persidangan di Pengadilan Agama, akan tetapi BWI bilang mau mempertemukan kedua belah pihak untuk mediasi lagi. Bahkan kita itu siap untuk dipertemukan, walaupun sudah tidak perlu. Buktinya sampai saat ini tidak dipertemukan. BWI cuma mengolor-olor waktu. Faktanya kita membuat surat penggantian Nadhir yang sudah sesuai persyaratan, sampai saat ini tidak diproses-proses,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Kota Kediri, KH. Zubaduzaman, yang akrab disapa Gus Bad, sampai saat berita ini diterbitkan belum bisa dikonfirmasi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *