PH AS Tantang Tuntutan Jaksa Soal Dugaan Memperkaya Diri dalam Kasus PBBD Sidoarjo

- Redaksi

Rabu, 18 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasan persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (18/9).

Suasan persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (18/9).

SIDOARJO, RadarBangsa.co.id – Penasehat Hukum (PH) dari terdakwa AS  dalam kasus dugaan pemotongan insentif PBBD Sidoarjo menyampaikan pledoi di depan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya. Tim PH tersebut berharap agar majelis hakim memberikan putusan yang adil dan obyektif dalam perkara ini.

PH terdakwa juga menyoroti tuntutan Penuntut Umum pada persidangan sebelumnya, yang menyebut terdakwa telah memperkaya diri dengan menggunakan uang shodaqoh tersebut.

Menanggapi hal ini, Nabila Amir, anggota tim PH terdakwa, menyatakan keberatan dan mempertanyakan dasar tuntutan yang menyatakan bahwa AS mempergunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi.

Nabila menjelaskan bahwa kekayaan terdakwa tidak mengalami peningkatan selama periode 2022-2023. Harta yang disita juga merupakan kekayaan yang telah tercatat sejak 2001-2002, sehingga timbul pertanyaan besar terkait tuduhan memperkaya diri tersebut.

“Dimana bukti terdakwa memperkaya diri? Tidak ada penambahan aset dari klien kami,” ujar Nabila usai persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (18/9).

Nabila juga menyoroti keberatan terkait Uang Pengganti (UP), di mana terdakwa diwajibkan membayar kerugian negara sebesar Rp 7,6 miliar. Menurutnya, dari bukti yang dihadirkan di persidangan, jumlah yang muncul hanya sekitar Rp 300 juta, sehingga perhitungan Uang Pengganti sebesar Rp 7 miliar tersebut dipertanyakan.

“Dari mana asal nominal Rp 7 miliar lebih itu? Ini menjadi pertanyaan besar bagi kami sebagai PH terdakwa,” tambahnya.

Sebelumnya, dalam persidangan, terdakwa AS  juga menyampaikan pledoinya sendiri. Dalam pledoinya, ia menegaskan bahwa ia tidak pernah memberikan instruksi, baik secara tertulis maupun lisan, atau memaksa para pegawai untuk menyetorkan insentif tersebut.

“Segala bentuk shodaqoh dari insentif itu merupakan kesepakatan bersama yang sudah ada sebelum saya menjabat,” terang Ari Suryono di hadapan Majelis Hakim.

PH terdakwa lainnya, Makin Rahmat, saat membacakan Nota Pembelaan, juga memohon kepada Majelis Hakim agar memutuskan perkara ini dengan bijaksana dan adil.

“Kami memohon kebijaksanaan dari Majelis Hakim yang terhormat untuk memutuskan perkara ini secara obyektif, adil, dan tidak memihak,” jelas Makin.

Penulis : Rino

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Anggota DPD RI Lia Istifhama Minta Pinjol Legal Diperkuat, Ilegal Dihapuskan
Mobil Dijanjikan untuk Diservis, Warga Sukodadi Lamongan Diduga Gelapkan Kendaraan Milik Warga Babat
Blok Demi Blok Diperiksa, Ini Hasil Mengejutkan Razia di Lapas Plantungan Kendal
Tim Tabur Kejari Lamongan Tangkap Buronan Pencabulan
Polda Jatim Ungkap Ribuan Kasus Narkoba, Selamatkan Jutaan Jiwa dari Ancaman Zat Terlarang
Kasus Penambangan Ilegal TKD Sampang, Dirut PT PBS Dituntut 5 Tahun Penjara
Didukung Mayoritas Anggota, Suliono Siap Maju Calon Ketua DPC PERADI Kabupaten Malang
Modus Sabu Dalam Tisu Basah Terbongkar di Bandara YIA, Polda DIY dan Bea Cukai Gagalkan Jaringan Malaysia–Indonesia
PH Ari Suryono Tantang Tuntutan Jaksa Soal Dugaan Memperkaya Diri dalam Kasus PBBD Sidoarjo

Berita Terkait

Senin, 14 Juli 2025 - 15:30 WIB

Anggota DPD RI Lia Istifhama Minta Pinjol Legal Diperkuat, Ilegal Dihapuskan

Jumat, 11 Juli 2025 - 12:54 WIB

Mobil Dijanjikan untuk Diservis, Warga Sukodadi Lamongan Diduga Gelapkan Kendaraan Milik Warga Babat

Jumat, 11 Juli 2025 - 12:12 WIB

Blok Demi Blok Diperiksa, Ini Hasil Mengejutkan Razia di Lapas Plantungan Kendal

Kamis, 10 Juli 2025 - 18:13 WIB

Tim Tabur Kejari Lamongan Tangkap Buronan Pencabulan

Rabu, 9 Juli 2025 - 12:01 WIB

Polda Jatim Ungkap Ribuan Kasus Narkoba, Selamatkan Jutaan Jiwa dari Ancaman Zat Terlarang

Berita Terbaru