Pihak Sekolah SMKN 1 Sambeng Lamongan Diduga Tahan Ijazah Siswa Akibat Tunggakan, Ini Respon Ombudsman

- Redaksi

Senin, 18 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekolah SMKN 1 Sambeng  (IST)

Sekolah SMKN 1 Sambeng (IST)

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Salah satu wali murid di Lamongan mengeluh karena ijazah anaknya masih ditahan oleh pihak sekolah SMKN 1 Sambeng Lamongan karena belum bisa melunasi tunggakan.

“Dalam satu kelas saja, ada tiga ijazah yang ditahan, belum kelas lainnya. Saya mewakili wali murid yang lainnya, bohong itu kalau pihak sekolah katanya sudah mengeluarkan surat edaran,” ujar seorang wali murid tanpa menyebutkan nama.

Menyikapi hal tersebut, Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Jatim, Agus Muttaqin menyebut dugaan penahanan ijazah itu berpotensi tinggi terjadi maladministrasi.

“Ini layak untuk diadukan ke Ombudsman, karena potensi terjadinya maladministrasinya tinggi,” ucap Agus Muttaqin Senin (18/3).

Apapun alasan yang dikemukakan, kata Agus, sekolah tidak bisa dibenarkan untuk menahan ijazah siswa. Sebab, seluruh sekolah di Provinsi Jatim telah mendapatkan bantuan operasional yang cukup memadai.

Baca Juga  Bersama Kpt Inf Dikdik Koramil 2203 Warung Kiara Sukabumi, Dorong Generasi Maju Belajar

“Mulai dari BOS dari pusat, BPOPP dari Pemprov, DAK dari pusat, bantuan sarpras dari Pemprov, dan sumbangan tidak mengikat baik dari CSR atau wali murid. Apalagi, Gubernur Khofifah juga telah memiliki program tistas pada jenjang sekolah SD hingga SMA, sebagaimana yang dikampanyekan saat Pilgub dulu,” ungkapnya.

Ketua Ombudsman Perwakilan Jatim yang juga mantan jurnalis itu mengungkapkan, ijazah adalah hak mendasar siswa yang perlu diserahkan setelah siswa menyelesaikan kewajibannya mengikuti pembelajaran dan ujian. Hal ini sudah sering ditekankan oleh Kemendiknas.

“Dengan begitu, Dinas Pendidikan Jatim perlu memberikan klarifikasi dan memastikan duduk persoalannya. Jika diperlukan, berikan pembinaan maupun arahan kepada sekolah-sekolah yang masih menjalankan praktik penahanan ijazah tersebut,” beber Agus.

Baca Juga  Meriahkan HUT RI ke-79, Megkarnaval Lamongan Pukau Warga, Ini Kata Pak Yes

Bahkan, kata dia, jika perlu, jabatan kepala sekolahnya harus dicopot karena gagal mencari solusi pembiayaan alternatif yang kemudian terpaksa menahan ijazah.

“Ombudsman berharap kepada seluruh masyarakat untuk segera melapor apabila ada siswa atau orang tua-wali murid yang masih mengalami kendala ijazah ditahan oleh pihak sekolah,” tandasnya.

Agus menambahkan, khusus untuk penahanan ijazah di SMK (yang merupakan ranah kewenangan Pemprov), Pemprov Jawa Timur seharusnya mengambil langkah tegas dengan membuat surat peringatan ke kepala sekolah. Ataupun bisa juga mencarikan solusi pembiayaan alternatif untuk menebus biaya yang masih menjadi tanggungan siswa.

“Salah satunya, dengan mereplikasi solusi yang ditawarkan Pemkot Surabaya yang meminta Baznas untuk menalangi tunggakan siswa tersebut. Pada tahun 2023, Pemkot dan Baznas Surabaya mendata jumlah ijazah yang ditahan dari semua sekolah di Surabaya. Total terdapat 729 kasus penahanan ijazah yang ditebus menggunakan dana talangan Baznas sebesar Rp 1,7 miliar,” tukasnya.

Baca Juga  Pakar : Pendidikan Followership Indonesia Tertinggal Selama 32 Tahun dari Luar Negeri

Menurut Agus, jika tidak menggandeng Baznas, Pemda bisa mencarikan solusi dengan membuat surat utang kepada orang tua murid. Surat utang tersebut dapat dijadikan jaminan untuk mengeluarkan ijazah, sehingga siswa dapat melanjutkan sekolahnya. Orang tua wajib membayar utang tunggakan kepada sekolah, jika sudah memiliki uang atau nantinya saat siswa sudah bekerja.

“Dengan demikian, kasus penahanan ijazah tidak menghambat hak siswa untuk melanjutkan sekolah. Sebaliknya, jika sekolah tetap ngotot tidak mau mengeluarkan ijazah, wali murid dipersilakan mengadu ke Ombudsman,” pintanya.

Berita Terkait

Edukasi ‘Ayo Makan Seafood’ Semarakkan Bulan Bahasa Siswa SD
Khofifah – Emil Silaturahmi ke PW NU Jatim, Bahas Pendidikan dan Masa Depan Jatim
Pjs Bupati Sidoarjo Ajak Siswa Teladani Akhlak Nabi Muhammad
Pj Gubernur Adhy : KEK Singhasari Unggul dengan Layanan Digital Terintegrasi
LKBB Banyuwangi 2024, Ajang Disiplin dan Kekompakan Siswa
Workshop AI untuk Pendidik SD di Bangkalan
Viral! Guru SMP 1 Kembangbahu Lamongan Aniaya Siswa di Kelas
Kreativitas dan Kewirausahaan, Outing Class Siswa SD Al Muslim ke Sult Cafe

Berita Terkait

Minggu, 6 Oktober 2024 - 06:49 WIB

Edukasi ‘Ayo Makan Seafood’ Semarakkan Bulan Bahasa Siswa SD

Rabu, 2 Oktober 2024 - 05:26 WIB

Khofifah – Emil Silaturahmi ke PW NU Jatim, Bahas Pendidikan dan Masa Depan Jatim

Selasa, 1 Oktober 2024 - 22:35 WIB

Pjs Bupati Sidoarjo Ajak Siswa Teladani Akhlak Nabi Muhammad

Jumat, 27 September 2024 - 18:24 WIB

Pj Gubernur Adhy : KEK Singhasari Unggul dengan Layanan Digital Terintegrasi

Kamis, 26 September 2024 - 07:51 WIB

LKBB Banyuwangi 2024, Ajang Disiplin dan Kekompakan Siswa

Berita Terbaru

Pendidikan

Edukasi ‘Ayo Makan Seafood’ Semarakkan Bulan Bahasa Siswa SD

Minggu, 6 Okt 2024 - 06:49 WIB