Pilkada Lamongan Paslon Nomor 01 Suhandoyo – Astiti, Resmi Masukkan Gugatan PHPU ke Mahkamah Konsitusi

- Redaksi

Selasa, 22 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampiran AP3 Nomor 108/PAN.MK/AP 3/12/2020 Daftar Kelengkapan Pengajuan Permohonan Pemohon (DKP3) atas nama pemohon Ir H Suhandoyo, SP dan Dra. Astiti Suwarni Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Lamongan No Urut 1. [IST]

Lampiran AP3 Nomor 108/PAN.MK/AP 3/12/2020 Daftar Kelengkapan Pengajuan Permohonan Pemohon (DKP3) atas nama pemohon Ir H Suhandoyo, SP dan Dra. Astiti Suwarni Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Lamongan No Urut 1. [IST]

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Pasangan Calon Peserta Pilkada 2020 nomor urut 01 Suhandoyo – Astiti resmi memasukkan gugatan permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Lamongan 2020 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Berdasarkan laman resmi Mahkamah Konstitusi (MK) dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) pasangan Suhandoyo – Astiti masuk pada hari Senin (21/12) pukul 19.08 WIB, kemarin sore.

Bagi Peserta Pilkada 2020, Senin pukul 00.00 WIB adalah hari terakhir pengajuan permohonan gugatan PHPU di MK.

Permohonan diajukan paling lambat tiga hari kerja sejak penetapan perolehan suara hasil Pemilihan oleh Termohon.

Lampiran AP3 Nomor 108/PAN.MK/AP 3/12/2020 Daftar Kelengkapan Pengajuan Permohonan Pemohon (DKP3) atas nama pemohon Ir H Suhandoyo, SP dan Dra. Astiti Suwarni Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Lamongan No Urut 1.

Baca Juga  Jalin PKS Dengan Badan Siber Dan Sandi Negara, Pemkab Pasaman Segera Berlakukan Tanda Tangan Elektronik

Memberi Kuasa Hukum kepada Regginaldo Sultan dan kawan-kawan dengan Pokok Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Lamongan Tahun 2020
Pengajuan Permohonan Senin, 21 Desember 2020 Pukul 19.08 WIB.

Berkas Permohonan yang diajukan, jenis Permohonan, 4 rangkap, 1 asli dan 3 copy. Surat Kuasa, 4 rangkap 1 asli dan 3 copy. Daftar Alat Bukti, 4 rangkap 1 asli dan 3 copy. Alat Bukti P-1 sampai dengan P-5, 4 rangkap 1 asli dan 3 copy.

Kemudian, Softcopy Permohonan Pemohon dan Daftar Alat Bukti 1 unit flash disk. Jakarta, 21 Desember 2020 yang ditandatangani oleh Panitera, Muhidin, S.H., M.Hum pukul 19.51 WIB.

Ir H Suhandoyo, SP dan Dra Hj Astiti Suwarni Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lamongan Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 18 Desember 2020 memberi kuasa kepada Regginaldo Sultan dkk, selanjutnya disebut sebagai
Pemohon.

Baca Juga  Bobroknya Pemdes Tlemang Ngimbang, Maju Mundur Kena terkait SPJ tahun 2017

Terhadap Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lamongan selanjutnya disebut sebagai Termohon. Berkas permohonan tersebut telah dicatat dalam Buku Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-BP3).

Kelengkapan Permohonan Pemohon akan diperiksa berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Beracara
dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Permohonan yang belum lengkap akan dilengkapi pada permohonan terhitung 3 hari kerja sejak diterbitkan AP3. Saat perbaikan Permohonan yang telah lengkap segera dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e- BRPK).

Tim Pemenangan Kompak Paslon nomor urut 01 Isnandar meminta, atas pengajuan gugatan PHPU tersebut, MK harus mengabulkan untuk diadakannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sejumlah TPS yang ada di Lamongan.

” Dari total 27 kecamatan yang ada di Lamongan hanya 1 kecamatan yang tidak harus melakukan PSU yaitu kecamatan Maduran, sedangkan 26 kecamatan harus melakukan pemungutan ulang,” ujar Isnandar, Selasa (22/12).

Baca Juga  NasDem Kediri Targetkan Dhito - Dewi Menang 85%

Dia mengungkapkan, semua yang berkaitan dengan pelanggaran Pilkada Lamongan 2020 diantaranya pelanggaran kode etik ada di DKPP, untuk Pidana Pemilu ada di Gakumdu, dan di MK berkaitan dengan pemungutan suara ulang.

“Kami dari Tim Pemenangan Paslon 01 Kompak sangat berharap MK bisa menerima serta mengabulkan gugatan atas pelanggaran Pilkada Lamongan 2020 tersebut,” tutur Isnandar yang juga mantan komisioner KPU Lamongan tersebut.

Terpisah, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lamongan, Mahrus Ali saat dimintai tanggapan awak media hari Selasa pada tanggal (22/12/2020), berkaitan dengan gugatan PHPU Pilkada Lamongan 2020 ke MK yang diajukan oleh pemohon Paslon 01 Suhandoyo – Astiti, hingga berita ini ditulis belum memberikan jawaban apa-apa.

(RB)

Berita Terkait

DPU CKPP Banyuwangi : Targetkan Rampung Tahun ini Pembangunan Jembatan Karangdoro Terus Dikebut
Calon Bupati Sidoarjo H Subandi Hadiri Doa Bersama di Desa Plumbungan
Pj Gubernur Jatim Adhy Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Blitar Terdampak Kemarau
Pj Gubernur Adhy Salurkan Bansos dan Alat Bantu Disabilitas di Blitar
Jelang Hari Jadi ke-79 Jawa Timur, Pj Gubernur Adhy Karyono Pimpin Ziarah di Makam Bung Karno
Geber Sidoarjo, 15 Ribu ASN Serentak Kerja Bakti Bersihkan Kota
Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono Buka Orientasi PPPK Angkatan 101-110
Cabup Nomor 1 Subandi, Merajut Silaturahmi dengan Kiai-Kiai Kampung di Sidoarjo
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 09:25 WIB

DPU CKPP Banyuwangi : Targetkan Rampung Tahun ini Pembangunan Jembatan Karangdoro Terus Dikebut

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 08:10 WIB

Calon Bupati Sidoarjo H Subandi Hadiri Doa Bersama di Desa Plumbungan

Jumat, 4 Oktober 2024 - 16:04 WIB

Pj Gubernur Jatim Adhy Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Blitar Terdampak Kemarau

Jumat, 4 Oktober 2024 - 15:13 WIB

Pj Gubernur Adhy Salurkan Bansos dan Alat Bantu Disabilitas di Blitar

Jumat, 4 Oktober 2024 - 13:55 WIB

Jelang Hari Jadi ke-79 Jawa Timur, Pj Gubernur Adhy Karyono Pimpin Ziarah di Makam Bung Karno

Berita Terbaru

Kepala BRI Unit Pucuk, Mochamad Afnan Zainuri, saat menyerahkan bantuan program Klasterkuhidupku

Ekonomi

BRI Dorong UMKM Lamongan Maju Lewat Klasterkuhidupku

Sabtu, 5 Okt 2024 - 10:51 WIB