LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Pasangan Calon Peserta Pilkada 2020 nomor urut 01 Suhandoyo – Astiti resmi memasukkan gugatan permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Lamongan 2020 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Berdasarkan laman resmi Mahkamah Konstitusi (MK) dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) pasangan Suhandoyo – Astiti masuk pada hari Senin (21/12) pukul 19.08 WIB, kemarin sore.
Bagi Peserta Pilkada 2020, Senin pukul 00.00 WIB adalah hari terakhir pengajuan permohonan gugatan PHPU di MK.
Permohonan diajukan paling lambat tiga hari kerja sejak penetapan perolehan suara hasil Pemilihan oleh Termohon.
Lampiran AP3 Nomor 108/PAN.MK/AP 3/12/2020 Daftar Kelengkapan Pengajuan Permohonan Pemohon (DKP3) atas nama pemohon Ir H Suhandoyo, SP dan Dra. Astiti Suwarni Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Lamongan No Urut 1.
Memberi Kuasa Hukum kepada Regginaldo Sultan dan kawan-kawan dengan Pokok Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Lamongan Tahun 2020
Pengajuan Permohonan Senin, 21 Desember 2020 Pukul 19.08 WIB.
Berkas Permohonan yang diajukan, jenis Permohonan, 4 rangkap, 1 asli dan 3 copy. Surat Kuasa, 4 rangkap 1 asli dan 3 copy. Daftar Alat Bukti, 4 rangkap 1 asli dan 3 copy. Alat Bukti P-1 sampai dengan P-5, 4 rangkap 1 asli dan 3 copy.
Kemudian, Softcopy Permohonan Pemohon dan Daftar Alat Bukti 1 unit flash disk. Jakarta, 21 Desember 2020 yang ditandatangani oleh Panitera, Muhidin, S.H., M.Hum pukul 19.51 WIB.
Ir H Suhandoyo, SP dan Dra Hj Astiti Suwarni Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lamongan Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 18 Desember 2020 memberi kuasa kepada Regginaldo Sultan dkk, selanjutnya disebut sebagai
Pemohon.
Terhadap Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lamongan selanjutnya disebut sebagai Termohon. Berkas permohonan tersebut telah dicatat dalam Buku Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-BP3).
Kelengkapan Permohonan Pemohon akan diperiksa berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Beracara
dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Permohonan yang belum lengkap akan dilengkapi pada permohonan terhitung 3 hari kerja sejak diterbitkan AP3. Saat perbaikan Permohonan yang telah lengkap segera dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e- BRPK).
Tim Pemenangan Kompak Paslon nomor urut 01 Isnandar meminta, atas pengajuan gugatan PHPU tersebut, MK harus mengabulkan untuk diadakannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sejumlah TPS yang ada di Lamongan.
” Dari total 27 kecamatan yang ada di Lamongan hanya 1 kecamatan yang tidak harus melakukan PSU yaitu kecamatan Maduran, sedangkan 26 kecamatan harus melakukan pemungutan ulang,” ujar Isnandar, Selasa (22/12).
Dia mengungkapkan, semua yang berkaitan dengan pelanggaran Pilkada Lamongan 2020 diantaranya pelanggaran kode etik ada di DKPP, untuk Pidana Pemilu ada di Gakumdu, dan di MK berkaitan dengan pemungutan suara ulang.
“Kami dari Tim Pemenangan Paslon 01 Kompak sangat berharap MK bisa menerima serta mengabulkan gugatan atas pelanggaran Pilkada Lamongan 2020 tersebut,” tutur Isnandar yang juga mantan komisioner KPU Lamongan tersebut.
Terpisah, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lamongan, Mahrus Ali saat dimintai tanggapan awak media hari Selasa pada tanggal (22/12/2020), berkaitan dengan gugatan PHPU Pilkada Lamongan 2020 ke MK yang diajukan oleh pemohon Paslon 01 Suhandoyo – Astiti, hingga berita ini ditulis belum memberikan jawaban apa-apa.
(RB)