SIDOARJO, RadarBangsa.co.id – Perhelatan Pilkada Serentak 2024 di Sidoarjo dipastikan akan berakhir tanpa adanya Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Gubernur/Wakil Gubernur maupun Bupati/Wakil Bupati, serta tanpa adanya gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sidoarjo, Akhmad Nidhom, mengungkapkan bahwa hingga hari ini, tidak ada permohonan PHP yang tercatat di MK. “Saya cek setiap jam dan Alhamdulillah, tidak ada permohonan PHP yang masuk,” ujar Nidhom, yang dikonfirmasi pada Rabu (11/12).
Lebih lanjut, Nidhom menjelaskan, sesuai dengan Keputusan KPU No 1871/2024, batas waktu pengajuan PHP dimulai sejak penetapan hasil Pemilihan Bupati (Pilbup) Sidoarjo pada 5 Desember hingga Selasa pukul 24.00. “Jika hingga saat ini belum ada pengajuan, berarti sudah melewati batas waktu yang ditentukan,” tambahnya.
Di sisi lain, Koordinator Divisi Sosdiklih, SDM, dan Parmas KPU Sidoarjo, Mukhamad Yasin, mengungkapkan bahwa dengan tidak adanya sengketa hasil Pilkada, pihaknya akan melanjutkan ke tahapan selanjutnya, yaitu Penetapan Pasangan Calon Terpilih. “Sesuai dengan tahapan, kami akan segera menetapkan Paslon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam Pilkada 2024,” tegas Yasin.
Yasin juga menjelaskan, berdasarkan PKPU No 2/2024 tentang tahapan Pilkada, penetapan pasangan calon terpilih dapat dilakukan paling lama lima hari setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan surat pemberitahuan resmi mengenai tidak adanya permohonan sengketa. Setelah itu, MK akan mengeluarkan Surat Bukti Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) yang menjadi dasar bagi KPU Sidoarjo dalam menetapkan Paslon Bupati-Wakil Bupati terpilih, sesuai hasil rekapitulasi suara.
Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU Sidoarjo, jumlah suara sah untuk Pilbup Sidoarjo sebanyak 963.877 surat suara, sedangkan suara tidak sah mencapai 81.298 surat suara. Paslon nomor urut 1 (Subandi-Mimik Idayana) meraih 559.878 suara, sementara Paslon nomor urut 2 (Achmad Amir Aslichin-Edy Widodo) memperoleh 403.999 suara.
Sementara itu, berdasarkan data dari KPU Jawa Timur, sejumlah daerah di Jawa Timur, seperti Kabupaten Magetan, Ponorogo, Bangkalan, Banyuwangi, Gresik, Malang, Nganjuk, Pamekasan, Bondowoso, Lamongan, Tulungagung, dan Kota Blitar, tercatat mengajukan permohonan PHP ke Mahkamah Konstitusi.
Penulis : Rino
Editor : Zainul Arifin