TEGAL, RadarBangsa.co.id – Pengambilan nomer urut balon kades di laksanakan di Desa Bojongsana kecamatan Surodadi Tegal menurut sumber yang tidak mau di sebut namanya ada indikasi kecurangan.(13/12)
Dalam proses seleksi pilkades Desa Bojongsana surodadi tegal pendaftaran peserta di sepakati bersama antara penyelenggara, kriteria dan persyaratan atminstratif.
5 (lima) calon kandidat antara lain Kun Aktifa,Sukarto,Imam,Agus,Teguh didalam pelaksana dengan lima bilik suara dalam TPS.
Salah satu Oknum Panitia pemilu disinyalir ada main dengan salah satu kandidat.
Pada saat pelaksanaan pemilihan pelkades ada kejadian yang menyebapkan dihentikannya proses pemilu selama satu jam dikarnakan ada salah satu pemilih diberi dua kartu suara oleh panitia.
Setelah di adakan pencoblosan kartu suara, kartu suara akan di masukkan dalam kotak suara, hal tersebut di ketahui oleh para saksi dan panitia sehingga proses pemilihan di hentikan dengan disepakati buka kotak suara untuk mencocokan jumlah kartu suara yang masuk…anehnya jumlah kartu suara dengan kehadiran yang telah melakukan pencoblosan jumlah angkanya sama.
Pada saat itu disaksikan Muspika,Muspida, Panwascam, BBD dan para saksi balon untuk segera menghentikan pemilihan tersebut.
Sekitar kurang lebih satu jam pimilihan di lanjutkan dengan kesepakatan bersama hingga sampai batas waktu penyelenggaraan pemilu selesai pukul 14.00 dan tidak dilakukan penambahan waktu, padahal dijeda perselisihan kurang lebih satu jam.
Hasil perhitungan suara dari DPT kurang lebih 3000 pemilih yang hadir kurang lebihnya 70% dengan perolehan suara No urut 1.(751) No urut 2.(804) No urut 3.(151) No urut 4.(66) No urut 5(343).
Terkait dengan penyelenggaraan kehadiran pemilih selepas pukul 14.00 tidak dilayani walaupun dengan bukti membawa KTP/Suket seolah tidak dipakai oleh panitia penyelenggara sehingga ada opini panitia kurang fair dalam menjalankan tupoksinya.
Permasalahan ini sudah di lakukan upaya penggugatan salah satu kandidat balon terhadap panitia pemilu melalui pengacara lokal melakukan somasi dan dengan pengerahan masa dan atministratif ke dinas pemberdayaan Masyarakat Desa.
Lima saksi para kandidat telah dimintai keterangan pula oleh Dispermades untuk di mintai keterangan namun yang hadir hanya tiga orang saja.
Hingga terselenggaranya acara pilkades selesai tidak ada kejadian yang tidak di inginkan dan kundusif hingga diturunkan berita ini proses gugatan dari salah satu kandidat masih berjalan dan mengharap Bupati Tegal mensikapinya untuk tidak melantik kades terpilih. (Team RB)