Pj Bupati Madiun Sampaikan Penjelasan 4 Raperda Non-Anggaran

Pj Bupati Madiun
Pj. Bupati Madiun, Ir. Tontro Pahlawanto (IST)

MADIUN, RadarBangsa.co.id – DPRD Kabupaten Madiun menyelenggarakan Rapat Paripurna untuk menyampaikan nota penjelasan dari Pj Bupati Madiun mengenai 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tahun 2024. pada Rabu, (22/05), Acara tersebut dibuka oleh Ketua DPRD Kabupaten Madiun, Fery Sudarsono, dan dihadiri oleh anggota dewan serta sejumlah pejabat, termasuk Pj. Bupati Madiun, Ir. Tontro Pahlawanto, Pj Sekda Sodik Hery Purnomo, Forkopimda, Staf Ahli Bupati, asisten Sekda, dan pimpinan OPD.

Dalam pidato nota pengantar, Pj. Bupati Madiun menyebutkan keempat Raperda non-anggaran tersebut, yaitu:

Bacaan Lainnya

1. Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025 – 2045.
2. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Madiun tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Madiun Tahun 2025-2045.
3. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Madiun tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Madiun Tahun 2024-2044.
4. Rancangan Peraturan Daerah tentang Penanaman Modal.

Pj. Bupati

Pj. Bupati Madiun juga memberikan penjelasan garis besar terhadap keempat Raperda tersebut. Salah satunya adalah Raperda tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Madiun untuk periode 2025-2045.
“Saat ini kegiatan penataan ruang di Kabupaten Madiun mengacu pada Peraturan Daerah No 9 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Madiun untuk periode 2009-2029. Peraturan tersebut mencakup berbagai aspek seperti tujuan, kebijakan, strategi penataan ruang, rencana struktur dan pola ruang, penetapan kawasan strategis, arahan pemanfaatan ruang, dan ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang,”ujarnya

. Pj. Bupati Madiun menguraikan secara garis besar Raperda Kabupaten Madiun mengenai Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Madiun untuk periode 2024-2044. “Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian menegaskan bahwa industri menjadi salah satu pilar ekonomi dan memberikan peran yang cukup besar kepada Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk mendorong kemajuan industri nasional dan daerah secara terencana,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Bupati diwajibkan menyusun Rencana Pembangunan Industri Kabupaten dalam bentuk peraturan daerah.

Pj. Bupati Madiun juga menjelaskan latar belakang dan manfaat dari Raperda Tentang Penanaman Modal. Setelah penjelasan tersebut, nota pengantar Raperda diserahkan oleh Pj. Bupati Madiun kepada Ketua DPRD untuk dibahas lebih lanjut dalam persidangan selanjutnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *