PASURUAN, RadarBangsa.co.id – Pemerintah Kabupaten Pasuruan menunjukkan komitmennya untuk menyelesaikan kasus dugaan pencemaran Sungai Wangi yang terjadi di Desa Baujeng, Kecamatan Beji. Pj Bupati Pasuruan, Nurkholis, mengambil langkah konkret dengan mengundang 16 perusahaan terkait pada Senin (21/10/2024) pagi.
Nurkholis menjelaskan bahwa ada dua fokus utama yang telah dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sebagai lembaga pengawasan utama, serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Balai Gakkum Jabalnusra dan DLH Provinsi Jawa Timur. Pertama, pengawasan terhadap kepatuhan pengelolaan lingkungan hidup dan kedua, evaluasi terhadap kinerja Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
“Dua aspek penting yang menjadi perhatian kami adalah pengawasan terhadap kepatuhan pengelolaan lingkungan hidup dan evaluasi kinerja IPAL perusahaan,” ungkap Nurkholis.
Dalam hal pengawasan kepatuhan, DLH Kabupaten Pasuruan bertanggung jawab atas lima perusahaan, sementara KLHK menangani empat perusahaan, dan DLH Jawa Timur mengawasi enam perusahaan. Berdasarkan hasil pengawasan KLHK, empat perusahaan telah dinyatakan tidak mematuhi regulasi, dan rekomendasi sanksi administratif berupa paksaan pemerintah telah diberikan. DLH Jawa Timur saat ini masih dalam proses evaluasi dan menunggu hasil uji laboratorium. Sedangkan dari lima perusahaan yang menjadi tanggung jawab DLH Kabupaten Pasuruan, empat di antaranya dinyatakan tidak patuh, dan satu perusahaan sudah tidak beroperasi sehingga tidak dapat diawasi.
Nurkholis juga mengungkapkan bahwa dalam evaluasi kinerja IPAL, terdapat 12 perusahaan yang memiliki jaringan IPAL dan masih aktif. Tiga perusahaan tidak memiliki IPAL, sementara satu perusahaan yang memiliki IPAL sudah tidak berproduksi sehingga tidak bisa dievaluasi. Dari seluruh perusahaan tersebut, hanya satu perusahaan yang memiliki kinerja IPAL baik, empat perusahaan dinilai cukup, enam perusahaan dinilai kurang, dan satu perusahaan menunjukkan hasil yang tidak konsisten.
“Tidak memiliki IPAL berarti pembuangan air limbah domestik dilakukan tanpa pengolahan yang baik, dan sebagian air limbah hanya diserap atau digunakan kembali untuk kegiatan produksi,” jelasnya.
Setelah hasil evaluasi keluar, seluruh perusahaan diwajibkan untuk memperbaiki pengelolaan lingkungan hidup serta kinerja IPAL mereka. Nurkholis menegaskan bahwa pemerintah akan terus melakukan audit lebih lanjut terhadap IPAL, serta melakukan pengawasan ketat terhadap pengelolaan lingkungan hidup di sekitar perusahaan yang diduga mencemari Sungai Wangi.
“Apabila sanksi dijatuhkan, maka instruksinya adalah perbaikan secara menyeluruh. Kami akan memanggil perusahaan untuk menanyakan kapan mereka mampu melakukan perbaikan terhadap pengolahan IPAL mereka. Deadline akan diberikan agar Sungai Wangi kembali sehat,” tegasnya.
Penulis : Zaqqy
Editor : Zainul Arifin