SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, bersama pimpinan DPRD Jawa Timur, menandatangani tiga persetujuan penting di Gedung DPRD Provinsi Jawa Timur, pada Rabu, 14 Agustus 2024. Penandatanganan ini meliputi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Rencana Umum Energi Daerah (RUED) untuk periode 2019-2050, dan Pemajuan Kebudayaan Daerah.
“Alhamdulillah, hari ini kami telah menyetujui tiga Raperda menjadi Perda, yaitu Kawasan Tanpa Rokok, Rencana Umum Energi Daerah Tahun 2019-2050, dan Pemajuan Kebudayaan Daerah,” ujar Adhy setelah sidang paripurna.
Adhy menjelaskan bahwa ketiga Perda ini diharapkan bisa berfungsi sebagai pedoman serta payung hukum yang komprehensif untuk berbagai sektor terkait. Perda Kawasan Tanpa Rokok bertujuan untuk memastikan lingkungan yang bersih dan sehat bagi masyarakat, dengan menetapkan area khusus bagi aktivitas merokok dan membatasi area yang dilarang untuk kegiatan tersebut. Perda ini tidak melarang produksi dan penjualan rokok, tetapi mengatur zona-zona tertentu yang dikhususkan untuk merokok.
Adhy menambahkan bahwa Perda KTR merupakan upaya pemerintah untuk melindungi hak masyarakat terhadap lingkungan yang bebas asap rokok. “Kami menyediakan area khusus untuk merokok, sementara tempat lainnya harus bebas dari aktivitas merokok dan promosi rokok,” jelasnya.
Sementara itu, Perda RUED bertujuan untuk mendukung kemandirian dan ketahanan energi di Jawa Timur. Perda ini berisi kebijakan dan strategi untuk pelaksanaan kegiatan energi di daerah serta kontribusi daerah terhadap target energi nasional. “Perda ini merupakan panduan bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan kebijakan energi yang berkelanjutan,” kata Adhy.
Adapun Perda Pemajuan Kebudayaan Daerah mengatur pengelolaan kebudayaan di Jawa Timur, meliputi berbagai aspek seperti tradisi, manuskrip, adat istiadat, pengetahuan tradisional, seni, bahasa, dan olahraga tradisional. “Tujuannya adalah untuk memberikan pengakuan dan kepastian hukum terhadap pemajuan kebudayaan daerah, serta melindungi dan menginventarisasi warisan budaya Jawa Timur sebagai kekayaan intelektual komunal,” ungkapnya.
Dengan ketiga Perda ini, diharapkan dapat terwujud pengelolaan yang lebih baik dan berkelanjutan dalam bidang kesehatan, energi, dan kebudayaan di Jawa Timur.