Pj Gubernur Jatim Adhy, Tekankan Penertiban Aplikasi Koin Jagat yang Merusak Fasum

- Redaksi

Kamis, 16 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pj.Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono (ist)

Pj.Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono (ist)

SIDOARJO, RadarBangsa.co.id – Penjabat (Pj.) Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, mengimbau Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk turut berperan dalam menertibkan aplikasi game viral, Koin Jagat. Aplikasi ini dinilai telah menyebabkan kerusakan pada fasilitas umum, terutama taman, karena banyak pemain yang meletakkan koin di tempat-tempat tersebut.

“Pemprov Jatim sudah menyampaikan kepada Kementerian Komdigi untuk menertibkan penempatan koin dalam permainan ini, yang seyogyanya tidak ditempatkan di fasilitas umum seperti taman,” ujar Adhy, usai meninjau Autogate di Terminal 2 Bandara Juanda, Sidoarjo, Rabu (15/1).

Tak hanya kepada Kementerian Komdigi, Adhy juga meminta agar masyarakat ikut bertanggung jawab dalam penggunaan aplikasi tersebut. Ia menegaskan, jika terjadi perusakan akibat permainan ini, maka sanksi akan diberikan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kami sangat prihatin jika pengguna aplikasi ini melakukan perusakan fasilitas umum, terutama saat menemukan koin. Ini sangat disayangkan,” ucap Adhy.

Lebih lanjut, Adhy menegaskan, Pemprov Jatim bersama pihak berwenang akan mendukung penindakan tegas terhadap pelaku perusakan fasilitas umum yang terjadi di berbagai daerah. “Sanksinya sesuai dengan yang telah diatur dalam PERDA, ini harus menjadi perhatian kita bersama. Kami tidak ingin fasilitas umum yang sudah dipelihara dengan baik oleh pemerintah kabupaten/kota malah dirusak,” tegasnya.

Adhy juga berharap agar para pengembang aplikasi Koin Jagat mempertimbangkan kembali lokasi penempatan koin agar tidak merusak fasilitas umum atau bahkan fasilitas pribadi. Ia mengusulkan agar koin tidak diletakkan di lokasi strategis yang sulit dijangkau dan mudah menyebabkan kerusakan.

“Yang penting adalah pemberian peringatan kepada pemain dan pengembang aplikasi. Boleh bermain game, tapi harus tetap menjaga fasilitas umum dan siap menerima sanksi jika merusaknya,” tambahnya.

Di akhir pernyataannya, Adhy mengimbau seluruh masyarakat Jawa Timur untuk bijak dalam memainkan game tersebut dan turut menjaga fasilitas umum. “Main game boleh, merusak fasum jangan, ya dek,” pungkasnya.

Penulis : Nul

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Bupati Lamongan Tanam Pohon Perdamaian di Kagama
Kejari Lamongan Terima Uang Kelebihan Pembayaran BLT dari Mantan Kadinsos Sebesar Rp186 Juta
Di Rakernas FKDK-BPDSI, Pj Gubernur Jatim Adhy Tekankan Pentingnya Digitalisasi bagi BPD
Lia Istifhama Bahas Isu Upah Minimum dan Ekonomi Daerah dalam Sidang Paripurna DPD RI
Pemkab Kendal Gandeng Semua Pihak Awasi Penggunaan Dana Desa Rp 262 Miliar
Destinasi Wisata Pantura Lamongan Dominasi Kunjungan Wisatawan Tahun 2024
Sebentar Lagi 100 Hari Pemerintahan Prabowo-Gibran, Waktunya Menilai Kinerja
Harga LPG 3 Kg di Jatim Naik, Pj Gubernur Adhy: Kenaikan Ini Demi Stabilisasi Pasokan
Pj Gubernur Jatim Adhy, Tekankan Penertiban Aplikasi Koin Jagat yang Merusak Fasum

Berita Terkait

Kamis, 16 Januari 2025 - 21:29 WIB

Bupati Lamongan Tanam Pohon Perdamaian di Kagama

Kamis, 16 Januari 2025 - 21:17 WIB

Kejari Lamongan Terima Uang Kelebihan Pembayaran BLT dari Mantan Kadinsos Sebesar Rp186 Juta

Kamis, 16 Januari 2025 - 19:13 WIB

Di Rakernas FKDK-BPDSI, Pj Gubernur Jatim Adhy Tekankan Pentingnya Digitalisasi bagi BPD

Kamis, 16 Januari 2025 - 16:53 WIB

Lia Istifhama Bahas Isu Upah Minimum dan Ekonomi Daerah dalam Sidang Paripurna DPD RI

Kamis, 16 Januari 2025 - 16:31 WIB

Pemkab Kendal Gandeng Semua Pihak Awasi Penggunaan Dana Desa Rp 262 Miliar

Berita Terbaru

Majelis Hakim PTUN Surabaya yang memeriksa perkara gugatan Bambang Supartono melawan Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya II melakukan PS di objek sengketa Jalan Gununganyar Emas AA 1/12 A, Rabu (15/1/2025) pagi (Foto : FYW)

Hukum - Kriminal

Pemilik SHM di Gununganyar Emas Ini Dilawan Petok D

Jumat, 17 Jan 2025 - 07:12 WIB