KOTA MOJOKERTO, RadarBangsa.co.id – Pj Wali Kota Moh Ali Kuncoro menyampaikan pesan penting kepada segenap jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto, untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat. Pesan ini disampaikan dalam forum Fasilitasi Pembinaan Kepatuhan Terhadap Standar Pelayanan Publik yang berlangsung di Ruang Sabha Mandala Madya, Balai Kota Mojokerto. Senin (19/02).
“Perihal penyelenggaraan pelayanan publik, masyarakat adalah raja. Maka, tugas kita sebagai abdi adalah untuk memberikan yang terbaik yang kita bisa untuk melayani masyarakat,” ujar Pj Wali Kota.
Ali Kuncoro menekankan bahwa penyelenggaraan pelayanan publik merupakan amanat yang diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, serta UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang 14 Komponen Sasaran Penilaian dari Standar Pelayanan.
“Standarnya seperti apa sudah ditetapkan. Tapi harapannya, harus ada effort bersama-sama, agar tidak hanya mencapai nilai standar. Capaian kita harus melebihi kata standar. Karena kita sudah ada di zona hijau, mari kita niatkan untuk terus ditingkatkan,” tegas Ali.
Diketahui, berdasarkan hasil kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2023 yang dilakukan Ombudsman Republik Indonesia pada Desember tahun lalu, Pemkot Mojokerto meraih kategori A, dengan nilai 88,26 (zona hijau), mengalami peningkatan signifikan dari tahun sebelumnya yang masih berada di zona kuning (63,37).
Ali Kuncoro berharap agar pencapaian tersebut tidak membuat jajaran Pemkot Mojokerto puas. Namun tetap berupaya yang terbaik dengan menambah empati terhadap masyarakat, agar dapat merasakan apa yang dirasakan oleh masyarakat.
“Pelayanan yang tepat sasaran hanya bisa tercapai jika kita mampu berempati dengan kebutuhan masyarakat. Dengan demikian, akan timbul kebahagiaan dan kepuasan dari masyarakat,” tambahnya.
Dalam forum ini, Pj Wali Kota juga membagikan prinsip design thinking kepada ASN sebagai pola berpikir yang harus dimiliki dalam upaya peningkatan pelayanan publik. “Prinsip ini mencakup tahapan mengidentifikasi kebutuhan masyarakat, mencari masalah, merumuskan solusi, menghasilkan inovasi, dan terus melakukan evaluasi untuk meningkatkan standar pelayanan,”tandasnya.
Forum Fasilitasi Pembinaan Kepatuhan Terhadap Standar Pelayanan Publik ini dihadiri oleh 160 peserta, termasuk para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat, dan Lurah se-Kota Mojokerto.