KOTA BATU, RadarBangsa.co.id – Pemerintah Desa Oro Oro Ombo, Kecamatan Batu, Kota Batu, menggelar sosialisasi mengenai Pencegahan dan Penanggulangan Bencana (PPB) sebagai upaya peningkatan kapasitas Linmas di wilayah tersebut. Kegiatan yang diikuti oleh puluhan anggota Linmas ini menghadirkan narasumber dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Batu. Acara sosialisasi dibuka langsung oleh Kepala Desa Wiweko pada Selasa (11/12/2024) siang.
Sosialisasi ini digelar menyusul dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) Pj. Walikota Batu, Aries Agung Pawai, yang menetapkan status Tanggap Darurat Bencana Hidro-Meteorologi di Kota Batu dari 1 Oktober hingga 30 November 2024, serta memperpanjangnya hingga 31 April 2025. Hal ini disampaikan oleh narasumber BPBD Batu, Musa Khuzainudin, S.Psi.
Musa Khuzainudin menekankan bahwa penanganan bencana saat ini perlu mengalami perubahan paradigma. “Yang paling urgent adalah perubahan dari pendekatan responsif menjadi pendekatan yang lebih preventif. Jika upaya preventifnya kuat, maka responsifnya akan lebih lemah, karena ancaman dan risiko sudah bisa diantisipasi dengan baik,” ujarnya. Ia juga menjelaskan bahwa ada rumus dalam mitigasi bencana: ancaman dikalikan dengan kerentanannya, dibagi dengan kapasitas untuk antisipasi.
Terkait dengan bencana hidrometeorologi, Musa menjelaskan bahwa masyarakat, khususnya Linmas, perlu mengetahui jenis bencana yang mungkin terjadi dan cara penanganannya. “Materi yang kami berikan pada Linmas Desa Oro Oro Ombo adalah edukasi yang sangat penting dalam rangka penanganan bencana di wilayah desa se-Kota Batu,” paparnya.
Sosialisasi ini juga bertujuan untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap perubahan cuaca yang sering terjadi. Berdasarkan informasi dari BMKG, bencana diperkirakan bisa terjadi pada bulan November 2024, namun kenyataannya bisa terjadi lebih awal atau bergeser. Hal ini menjadi perhatian penting bagi masyarakat untuk selalu waspada.
Musa Khuzainudin juga menambahkan bahwa saat terjadi bencana alam, BPBD akan mengirimkan Tim Reaksi Cepat (TRC) ke lokasi kejadian untuk melakukan penilaian dan penanganan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan. “Masyarakat tidak bisa dianggap sepele dalam hal penanganan bencana,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan pentingnya konsep “Sebelum, Saat, dan Sesudah (S3)” dalam penanganan bencana, sesuai dengan UU Nomor 24 Tahun 2007 mengenai kebencanaan. Proses mitigasi cepat harus dilakukan sebelum, saat, dan sesudah terjadinya bencana untuk meminimalkan dampak.
Diharapkan, dengan adanya sosialisasi ini, Linmas di setiap desa dapat melakukan penanganan bencana secara lebih dini, mengingat setiap desa memiliki risiko bencana yang berbeda-beda. Hal ini akan mempercepat respons penanganan bencana tanpa harus menunggu kehadiran Tim Reaksi Cepat (TRC) dari BPBD, sehingga potensi kerusakan bisa diminimalkan.
Penulis : Heru Iswanto
Editor : Zainul Arifin