LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Lamongan melakukan aksi demonstrasi di kantor DPRD Lamongan dan depan kantor Pemkab Lamongan, Selasa (25/7).
Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh teman PMII tersebut dikarenakan adanya aduan dari masyarakat petani tembakau terkait dugaan penyelewengan penyaluran bantuan langsung tunai dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).
Ketua Umum PC PMII Lamongan Muchamad Rinaldi dalam aksi demonstrasi tersebut menyampaikan, sejauh ini sudah ada beberapa langkah yang ditempuh dan dilakukan oleh tim advokasi PMII Lamongan.
“PMII Lamongan tepatnya pada tanggal 3 Juni 2023 lalu mendapatkan aduan dari masyarakat petani tembakau atas adanya dugaan penyelewengan penyaluran BLT Cukai yang diakomodir oleh Dinas Sosial Kabupaten Lamongan,” ujar Rinaldi saat berorasi di depan kantor Pemkab Lamongan.
Ia menjelaskan, untuk memastikan bahwasanya isu tersebut benar-benar fakta yang terjadi, maka tindaklanjutnya adalah audiensi yang pertama pada tanggal 14 Juni 2023 bertempat di dinas terkait dalam hal ini adalah Dinsos Lamongan.
“Namun, sangat disayangkan pejabat dinas tersebut terlihat tidak tahu menahu soal pelaksanaan di lapangan yang terkesan saling lempar tanggung jawab. Apalagi kepala dinas tersebut tidak berkenan hadir untuk memberikan jawaban menanggapi isu tersebut,” ucapnya.
Untuk memperkuat bahan materi ataupun informasi isu yang faktual, kata Rinaldi, tim advokasi PC PMII Lamongan melakukan turun lapangan terhitung sejak tanggal 20 Juni – 1 Juli 2023 di 8 Kecamatan
penghasil tembakau di Lamongan.
“Naasnya, jeritan petani semakin terdengar sehingga membakar semangat kami dalam mengawal DBHCHT tahun 2023 ini sampai bisa dikatakan tuntas. Kemudian PC PMII Lamongan mengundang DPRD Komisi B, 7 OPD, dan 3 Direktur RSUD untuk turut serta bergabung dalam forum audiensi yang kedua pada tanggal 3 Juli 2023 bertempat di DPRD Lamongan,” ungkapnya.
Rinaldi mengungkapkan, pada forum tersebut pihak yang berkaitan secara keseluruhan memaparkan realisasi dari DBHCHT. Namun salah satu OPD dalam hal ini dimaksud Kepala Dinas Sosial Lamongan yang tidak hadir sehingga menimbulkan interpretasi bahwa seakan akan lari dari tanggung jawab sebagai pejabat pemerintahan.
“Langkah selanjutnya adalah memberikan somasi kepada dinas sosial dan inspektorat dengan tujuan mengingatkan kepada inspektorat agar membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan oleh perangkat daerah. Namun, tetap tidak ada respon dari pihak inspektorat,” terang Rinaldi.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lamongan Hamdani Azhari saat menemui peserta aksi menyatakan, pihaknya tidak keberatan jika memang harus dievaluasi oleh pemerintah daerah Lamongan sebagai kadinsos.
“Hari ini, saya pak Dhani tidak nggandoli jika patut dan memang perlu dievaluasi, paham. Saya dulunya juga pernah memimpin pergerakan seperti ini, seperti kalian semuanya ini, jadi saya tidak tergelitik sama sekali,” ujarnya.
Menurutnya, apa yang sudah dituduhkan terhadap dirinya ini adalah fitnah. Ia mengatakan, mengurus 95 ribu orang yakni keluarga penerima manfaat itu tidaklah sedikit dan tidak mudah. Kalau ada penyelewengan itu adalah oknum.
Adapun tuntutan dari PC PMII Lamongan dalam aksi demontrasi itu diantaranya,
1. Menuntut Bupati agar menegakkan Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.
2. Menuntut Bupati dan Ketua DPRD Lamongan untuk mengawasi dan mengevalusi seluruh pihak yang berkaitan dalam pelaksanaan Alokasi DBHCHT Lamongan.
3. Menuntut Kepala Dinas Sosial agar publikasi Data BNBA Keluarga Penerima Manfaat BLT DBHCHT.
4. Menuntut Kepala Dinas Sosial agar melakukan klarifikasi untuk meredam gejolak sosial pada
masyarakat petani tembakau dan buruh pabrik rokok.
5. Mendesak Bupati agar melakukan reformasi birokrasi kepada pejabat pemerintahan yang tidak
berkompeten dan terbukti salah dalam kinerja yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
6. Menuntut Aparat Penegak Hukum agar menindak tegas oknum pejabat pemerintahan yang melakukan tindak pidana korupsi.