LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Dalam rangka mendukung serta peranserta masyarakat, Pengadilan Negeri (PN) Lamongan berkomitmen membangun Zona Integritas (ZI) dalam menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) Tahun 2021.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendanyagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 tahun 2014 tentang pedoman pembangunan zona integritas menuju WBK dan WBBM di lingkungan instansi pemerintah.
Hal ini untuk mewujudkan program atas perintah peraturan Presiden Nomor 81 tahun 2021 tentang grand desaign reformasi birokrasi. Rabu (28/04)
Pihaknya menyampaikan kepada masyarakat kabupaten Lamongan bahwa PN Lamongan bisa bebas dari korupsi, banyak petarungan hukum disini perlu adanya campur tangan semua elemen serta stakeholder yang ada.
Ditekankan, jadi jangan macam-macam berkorupsi sebab kami sudah berkomitmen menghilangkannya,” tutur Ketua Pengadilan Negeri Lamongan Raden Ari Muladi S.H yang disampaikan oleh bagian Humas Pengadilan Negeri Lamongan Agusty Hadi Widarto S.H.
Kami mengimbau, “Hindari korupsi dan suap untuk menuju Pengadalan Negeri Lamongan yang bebas korupsi dan mencapai keadilan yang hakiki.
Sebagai komitmen pencanangan zona Integritas ini, Agusty berharap tidak hanya dijadikan seremonial saja, akan tetapi bisa diwujudkan di dalam lingkup Pengadilan Negeri Lamongan.
Untuk itu pihaknya berkomitmen siap melaksanakan WBK dan WBBM serta memastikan bahwa instansinya bebas dari praktik pungli dan korupsi serta terus berupaya memberikan pelayanan terbaik bagi masyarkat.
(iful)