Pohon Peneduh Jalan Poros Kabupaten Ancam Keselamatan Pengguna Jalan

Pohon Peneduh

LUMAJANG, RadarBangsa.co.id – Pohon peneduh jalan yang berada di kanan kiri jalan poros kabupaten, tepatnya yang berada di Desa Dorogowok, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur dikeluhkan warga.

Pasalnya, kayu tersebut doyong kejalan dan membahayakan para pengguna jalan. Selain itu, ranting pohon itu juga membuat aliran listrik padam ketika hujan deras yang disertai angin kencang, karena kabelnya terkena gesekan ranting pohon tersebut.

Bacaan Lainnya

Menurut Kepala Desa Dorogowok, Surak’i, kepada pihak desa sudah pernah berkirim surat ke Dinas Lingkungan Hidup, namun hingga kini masih belum ada tindakan.

“Saya berkirim surat ke DLH ( Dinas Lingkungan Hidup ) pada tahun 2021, bahkan tahun 2022 RT saya juga berkirim surat tapi sampai sekarang masih belum ada respon” kata Surak’i, ketika ditemui Radarbangsa.co.id, di ruang kerjanya, Senin (25/3).

Pun demikian Surak’i menyampaikan jika dirinya pernah di beri pemahaman oleh petugas dari DLH, bahwa pegawai DLH yang bertugas merapikan pohon peneduh jalan hanya ada satu tim.

“DLH menyampaikan jika petugas perapian pohon hanya ada satu tim jadi harap bersabar, tapi kalau mau melakukan perapian pohon secara mandiri di bolehkan dan nanti akan tetap di awasi oleh petugas dari DLH” sambungnya

Selain terdapat satu pohon peneduh jalan yang doyong ke tengah jalan, sedikitnya terdapat lima pohon lebih yang rimbun sehingga rawan terjadi pohon tumbang.

Bahkan terdapat beberapa pohon yang rantingnya berada di atas kabel telepon dan listrik bertegangan tinggi. Dengan kondisi tersebut, keselamatan pengguna jalan dan warga sekitar merasa terancam “ya was was mas kalau melintas di sini, karena takut ada pohon tumbang” kata Dian, pengguna jalan poros kabupaten Desa Dorogowok.

Terpisah, Sekertaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lumajang, Agus Rohman Rozaq, dikonfirmasi Radarbangsa.co.id, Senin (25/3) di ruang kerjanya menyampaikan, bahwa terkait perapian dan pemotongan pohon, harus izin ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP ).

“Hal tersebut sesuai dengan peraturan kami perda nomor 1 tahun 2023, untuk perapian pohon tidak di pungut biaya sedangkan untuk penebangan pohon disuruh mengganti pohon jika di ijinkan di potong dan setiap perijinan melalui DPMTPSP, “ terang Rozaq.

Selain itu Rozaq menambahkan jika nantinya setelah mendaftarkan perijinan perapian atau pemotongan pohon ke DPMTPSP, maka selanjutnya DPMTPSP akan meminta rekom kepada DLH dan kemudian petugas DLH melakukan survey lokasi. Hasil survey tersebut nantinya akan diberitahukan kepada pemohon.

“Kita melakukan survey melihat pohonnya mengganggu atau tidak, sehat atau tidak. Dan jawabannya akan diberikan kepada si pemohon, disetujui atau tidak. Kalau untuk perapian pohon bisa dilakukan secara mandiri, tapi tetap di dampingi petugas DLH. Karena kalau menunggu DLH, kita hanya punya satu tim dan menangani satu kabupaten” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *