ACEH, RadarBangsa.co.id – Polda Aceh telah memberhentikan Ipda Yohananda Fajri, Pamapta Polres Bireuen, dari jabatannya karena dugaan keterlibatan dalam kasus aborsi. Ia diduga memaksa pacarnya untuk menggugurkan kandungan, yang menyebabkan korban mengalami pendarahan hebat.
Kabid Propam Polda Aceh, Kombes Pol Eddwi Kurniyanto, memastikan bahwa Ipda Yohananda Fajri saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif di Propam. “Yang bersangkutan sedang dalam proses, jabatan sudah dicopot,” kata Eddwi, Selasa (28/1/2025).
Eddwi juga menyebut bahwa Fajri telah ditempatkan di tempat khusus (patsus) sebagai bagian dari pembinaan dan pendalaman kasus. Polda Aceh berkomitmen untuk menangani kasus ini secara transparan.
Dalam pernyataannya, Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto, menyampaikan permohonan maaf atas keterlibatan anggota kepolisian dalam kasus yang mencoreng institusi ini. “Kami mohon maaf dan prihatin atas kejadian tersebut,” ujarnya.
Kasus ini terungkap setelah pacar korban mengungkap perlakuan pelaku melalui media sosial. Ia mengaku tidak hanya mengalami ancaman kemandulan akibat infeksi rahim, tetapi juga menderita kista. Menurut korban, semua masalah kesehatan tersebut disebabkan oleh hubungan mereka.
Selain itu, korban mengungkap bahwa ia kerap diselingkuhi oleh Fajri. Ia menyebut pelaku pernah berselingkuh sebelum masuk Akademi Kepolisian (Akpol) dan bahkan saat masih dalam masa pendidikan di Akpol, pelaku diduga berselingkuh dengan taruni. “Aku maafin karena dia nangis-nangis,” tulis korban di media sosial.
Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, turut menyoroti kasus ini dan meminta agar Propam Polda Aceh bersikap tegas. “Pelaku layak di-PTDH jika benar terbukti,” tegas Sahroni. Ia menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Sahroni juga meminta Propam untuk serius menangani kasus ini dan memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku. “Saya minta Propam tangani dengan serius,” imbuhnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat diselesaikan dengan transparan demi menjaga integritas institusi kepolisian.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin
Sumber Berita : Kumparan