Polda Aceh Tindak Tegas Ipda Yohananda Fajri atas Dugaan Aborsi

- Redaksi

Rabu, 29 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ILUSTRASI

ILUSTRASI

ACEH, RadarBangsa.co.id – Polda Aceh telah memberhentikan Ipda Yohananda Fajri, Pamapta Polres Bireuen, dari jabatannya karena dugaan keterlibatan dalam kasus aborsi. Ia diduga memaksa pacarnya untuk menggugurkan kandungan, yang menyebabkan korban mengalami pendarahan hebat.

Kabid Propam Polda Aceh, Kombes Pol Eddwi Kurniyanto, memastikan bahwa Ipda Yohananda Fajri saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif di Propam. “Yang bersangkutan sedang dalam proses, jabatan sudah dicopot,” kata Eddwi, Selasa (28/1/2025).

Eddwi juga menyebut bahwa Fajri telah ditempatkan di tempat khusus (patsus) sebagai bagian dari pembinaan dan pendalaman kasus. Polda Aceh berkomitmen untuk menangani kasus ini secara transparan.

Dalam pernyataannya, Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto, menyampaikan permohonan maaf atas keterlibatan anggota kepolisian dalam kasus yang mencoreng institusi ini. “Kami mohon maaf dan prihatin atas kejadian tersebut,” ujarnya.

Kasus ini terungkap setelah pacar korban mengungkap perlakuan pelaku melalui media sosial. Ia mengaku tidak hanya mengalami ancaman kemandulan akibat infeksi rahim, tetapi juga menderita kista. Menurut korban, semua masalah kesehatan tersebut disebabkan oleh hubungan mereka.

Selain itu, korban mengungkap bahwa ia kerap diselingkuhi oleh Fajri. Ia menyebut pelaku pernah berselingkuh sebelum masuk Akademi Kepolisian (Akpol) dan bahkan saat masih dalam masa pendidikan di Akpol, pelaku diduga berselingkuh dengan taruni. “Aku maafin karena dia nangis-nangis,” tulis korban di media sosial.

Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, turut menyoroti kasus ini dan meminta agar Propam Polda Aceh bersikap tegas. “Pelaku layak di-PTDH jika benar terbukti,” tegas Sahroni. Ia menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Sahroni juga meminta Propam untuk serius menangani kasus ini dan memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku. “Saya minta Propam tangani dengan serius,” imbuhnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat diselesaikan dengan transparan demi menjaga integritas institusi kepolisian.

Penulis : Nul

Editor : Zainul Arifin

Sumber Berita : Kumparan

Berita Terkait

Pelaku Pencurian Motor di Lamongan Ditangkap Usai Dikejar dan Diterjang Warga
Polsek Kaliwungu Ungkap Kasus Penganiayaan Berujung Maut di Kendal
Mahfud MD Sebut Kasus Pagar Laut di Tangerang Merupakan Perampokan Negara
Judi Sabung Ayam di Desa Jetis Digulung, Tim Gabungan Polres Lamongan dan TNI AD Bertindak
WNA Jerman Tersangka Alih Fungsi Lahan Pertanian di Bali
Gegara Sabu 3,37 Gram, Warga Sumenep Terancam Hukuman Seumur Hidup
Gertak Kades Demi Uang, Oknum LSM dan Wartawan Pemeras Dibekuk Polres Probolinggo – RadarBangsa Lamongan
Satresnarkoba Polres Lamongan Berhasil Amankan 3,07 Gram Sabu, Dua Pelaku Ditahan
Polda Aceh Tindak Tegas Ipda Yohananda Fajri atas Dugaan Aborsi

Berita Terkait

Kamis, 30 Januari 2025 - 12:32 WIB

Pelaku Pencurian Motor di Lamongan Ditangkap Usai Dikejar dan Diterjang Warga

Rabu, 29 Januari 2025 - 18:22 WIB

Mahfud MD Sebut Kasus Pagar Laut di Tangerang Merupakan Perampokan Negara

Rabu, 29 Januari 2025 - 17:50 WIB

Judi Sabung Ayam di Desa Jetis Digulung, Tim Gabungan Polres Lamongan dan TNI AD Bertindak

Rabu, 29 Januari 2025 - 07:37 WIB

Polda Aceh Tindak Tegas Ipda Yohananda Fajri atas Dugaan Aborsi

Selasa, 28 Januari 2025 - 21:42 WIB

WNA Jerman Tersangka Alih Fungsi Lahan Pertanian di Bali

Berita Terbaru