Polda Jateng buka posko pengaduan korban lomba tari di Semarang

- Redaksi

Selasa, 4 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Semarang RadarBangsa.co.id – Kepolisian Daerah Jawa Tengah membuka posko pengaduan bagi para korban lomba tari yang batal digelar di Semarang. Polda Jateng meminta peserta yang mengalami kerugian untuk segera melapor guna mendata jumlah pasti korban dan total kerugian yang dialami.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, menyampaikan bahwa hingga saat ini sudah ada empat korban yang melapor. Namun, jumlah peserta yang terdampak diduga masih lebih banyak. Oleh karena itu, pihaknya mengimbau agar peserta lainnya segera menghubungi posko pengaduan yang telah disediakan.

“Maka kami minta bantuan supaya para korban yang ikut tari segera melapor ke kami, supaya kami bisa tahu berapa total kerugian,” katanya saat ditemui di Mapolda Jateng, Semarang, Selasa (4/2/2025).

Dari hasil pemeriksaan awal, rata-rata peserta mengalami kerugian sekitar Rp 5 juta. Tercatat, ada 35 regu yang telah mendaftar dalam lomba tari yang batal digelar tersebut.

“Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang. Dari hasil pemeriksaan, kami melihat jumlah kerugian cukup besar per organisasi tari ini,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Artanto menjelaskan bahwa penyelidikan masih terus berlangsung. Saat ini, pihaknya masih mengumpulkan data sebelum melakukan pemanggilan terhadap pihak terlapor.

“Terlapor belum dimintai keterangan. Kami masih mencari data-datanya terlebih dahulu,” tegasnya.

Berawal dari Lomba Tari yang Batal Digelar

Kasus ini bermula saat Semarang Economy Creative berencana menggelar lomba tari di Taman Indonesia Kaya (TIK) Semarang pada Jumat (20/12/2024). Namun, tanpa pemberitahuan yang jelas, lomba tersebut tiba-tiba batal digelar.

Kecewa dengan kejadian ini, perwakilan peserta akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polda Jateng pada 30 Desember 2024. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/194/XII/2024/SPKT/POLDA JAWA TENGAH atas dugaan penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP.

Dalam laporan tersebut, terlapor adalah Mei Sulistyoningsih, yang diketahui sebagai panitia penyelenggara lomba tari tersebut.

“Kami akan terus mendalami kasus ini dan mengusut pihak yang bertanggung jawab,” tutup Artanto.

Penulis : Hosea

Editor : Bandi

Sumber Berita : detik.com

Berita Terkait

Satlantas Polres Asahan Beri Reward bagi Pengendara Tertib Berlalu Lintas
Mangkir 4 Kali Wali Kota Semarang Mbak Ita kembali dipanggil KPK
Satlantas Polres Lamongan Edukasi Pelajar dan Masyarakat tentang Operasi Keselamatan Semeru 2025
Operasi Keselamatan Semeru 2025 Resmi Dimulai, Polresta Sidoarjo Kerahkan 307 Personel
Kapolres Lamongan Siap Wujudkan Ketertiban Lalu Lintas melalui Operasi Semeru 2025
Polsek Tikung Amankan Prosesi Pengambilan Sabuk Putih PSHT Ranting Tikung Cabang Lamongan
RW 15 Muktiharjo Kidul buka posko kesehatan pasca Banjir
Aiptu Agus Hartanto melayani masyarakat dengan ketulusan

Berita Terkait

Rabu, 12 Februari 2025 - 07:38 WIB

Satlantas Polres Asahan Beri Reward bagi Pengendara Tertib Berlalu Lintas

Selasa, 11 Februari 2025 - 21:06 WIB

Mangkir 4 Kali Wali Kota Semarang Mbak Ita kembali dipanggil KPK

Selasa, 11 Februari 2025 - 15:35 WIB

Satlantas Polres Lamongan Edukasi Pelajar dan Masyarakat tentang Operasi Keselamatan Semeru 2025

Selasa, 11 Februari 2025 - 08:04 WIB

Operasi Keselamatan Semeru 2025 Resmi Dimulai, Polresta Sidoarjo Kerahkan 307 Personel

Senin, 10 Februari 2025 - 22:43 WIB

Kapolres Lamongan Siap Wujudkan Ketertiban Lalu Lintas melalui Operasi Semeru 2025

Berita Terbaru

Plt Bupati Sidoarjo, H. Subandi, SH, M.Kn (ist)

Politik - Pemerintahan

RKPD 2026 Sidoarjo, Masukan DPRD Jadi Perhatian

Rabu, 12 Feb 2025 - 07:28 WIB

Isa Zega

Hukum - Kriminal

Kasus Isa Zega Makin Kompleks, Pemerasan Jadi Tuduhan Baru

Rabu, 12 Feb 2025 - 06:01 WIB