Polda Jateng lakukan langkah scientific crime investigation terkait kematian Darso

- Redaksi

Rabu, 15 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Semarang RadarBangsa.co.id Tim Kedokteran Forensik Polda Jawa Tengah melaksanakan ekshumasi terhadap jenazah almarhum Darso (45), warga Gilisari, Kelurahan Purwosari, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, Senin pagi (13/1/2025). Proses ini dilakukan di Pemakaman Umum Desa Gilisari sebagai tindak lanjut atas laporan keluarga korban terkait dugaan kejanggalan dalam kematian Darso.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menjelaskan bahwa ekshumasi ini merupakan bagian dari langkah scientific crime investigation untuk mengungkap penyebab pasti kematian Darso. “Kegiatan ekshumasi hari ini telah selesai, namun masih ada sampel organ yang harus diteliti oleh tim Kedokteran Forensik melalui Patologi Anatomi sebagai dukungan untuk menentukan penyebab kematian,” ujar Kombes Artanto di lokasi ekshumasi.

Proses penggalian dan pemeriksaan jenazah ini turut disaksikan oleh keluarga korban, kuasa hukum, tokoh masyarakat, serta sejumlah pejabat kepolisian, termasuk Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio.

Darso diketahui meninggal dunia pada 29 September 2024 dan dimakamkan di pemakaman setempat. Namun, keluarga mencurigai adanya kejanggalan terkait peristiwa yang terjadi pada Sabtu, 21 September 2024, beberapa hari sebelum Darso dinyatakan meninggal. Kecurigaan tersebut mendorong keluarga korban, melalui Tocahyo, untuk melaporkan kasus ini ke Polda Jateng pada Jumat malam, 10 Januari 2025.

Polda Jateng menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan transparan. “Prinsip kami adalah menangani laporan ini secara profesional, transparan, dan terbuka. Semua proses akan disampaikan kepada pihak keluarga dan publik secara jelas,” tambah Kombes Pol Artanto.

Langkah ekshumasi ini diharapkan dapat mengungkap fakta-fakta baru yang relevan dalam kasus ini. Tim forensik akan menganalisis sampel organ tubuh yang diambil selama proses ekshumasi untuk mendapatkan bukti ilmiah yang mendukung penyelidikan.

Pihak keluarga menyatakan harapan agar kasus ini segera terungkap demi memperoleh keadilan bagi almarhum Darso. Dengan adanya dukungan dari berbagai pihak, termasuk tokoh masyarakat, diharapkan proses hukum dapat berjalan lancar dan memberikan kepastian hukum.

Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama sebagai contoh penerapan metode scientific crime investigation oleh aparat penegak hukum dalam mengungkap kebenaran dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Penulis : Hos

Editor : Bandi

Berita Terkait

Pemilik SHM di Gununganyar Emas Ini Dilawan Petok D
Ombudsman RI: Mendesak Pembongkaran Pagar Laut Ilegal di Kabupaten Tangerang
Kejari Lamongan Terima Uang Kelebihan Pembayaran BLT dari Mantan Kadinsos Sebesar Rp186 Juta
Terduga Pelaku Pembunuhan AI Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara, Ini Kata Kasat Reskrim Polres Lamongan
Identitas Mayat di Warung Kopi Terungkap, Siswi SMK di Lamongan Dibunuh Pacar Sendiri
Wali kota Semarang ‘Menghilang’ pasca penolakan praperadilan Dugaan kasus korupsi
Polda Sultra Dukung Ketahanan Pangan, Tim Monev Itwasum Polri Berikan Tinjauan Langsung
Kapolda Jatim Pimpin Sertijab Pejabat di Lingkungan Polda Jatim

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 07:12 WIB

Pemilik SHM di Gununganyar Emas Ini Dilawan Petok D

Jumat, 17 Januari 2025 - 06:17 WIB

Ombudsman RI: Mendesak Pembongkaran Pagar Laut Ilegal di Kabupaten Tangerang

Kamis, 16 Januari 2025 - 21:17 WIB

Kejari Lamongan Terima Uang Kelebihan Pembayaran BLT dari Mantan Kadinsos Sebesar Rp186 Juta

Kamis, 16 Januari 2025 - 19:29 WIB

Terduga Pelaku Pembunuhan AI Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara, Ini Kata Kasat Reskrim Polres Lamongan

Kamis, 16 Januari 2025 - 13:18 WIB

Identitas Mayat di Warung Kopi Terungkap, Siswi SMK di Lamongan Dibunuh Pacar Sendiri

Berita Terbaru

Majelis Hakim PTUN Surabaya yang memeriksa perkara gugatan Bambang Supartono melawan Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya II melakukan PS di objek sengketa Jalan Gununganyar Emas AA 1/12 A, Rabu (15/1/2025) pagi (Foto : FYW)

Hukum - Kriminal

Pemilik SHM di Gununganyar Emas Ini Dilawan Petok D

Jumat, 17 Jan 2025 - 07:12 WIB