Polda Jateng Musnahkan 47,8 Kilogram Sabu dan 34.743 Butir Pil Ekstasi

- Redaksi

Kamis, 21 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG, RadarBangsa.co.id – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jateng telah memusnahkan barang bukti TP Narkotika, terdiri dari 47,8 kilogram methamphetamine (sabu) dan 34.743 butir pil extasi. Barang bukti ini merupakan hasil ungkap kasus TP Narkotika pada tanggal 12 Januari dan 21 Februari 2024.

Proses pemusnahan dilakukan dengan menggunakan alat Incinerator Mobile yang dimiliki oleh BNNP Jateng di Mako Ditresnarkoba Polda Jateng, Tanah Putih, Kota Semarang pada Rabu, (20/3/2024) pagi. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, serta sejumlah pejabat dari Kejaksaan Agung, Kejati Provinsi Jateng, BNNP Jateng, Labfor Polda Jateng, dan perwakilan dari LSM Geram.

“Barang bukti ini berasal dari 5 perkara TP Narkotika, dengan 3 perkara pada bulan Januari 2024 dan 2 perkara pada bulan Februari 2024,” ungkap Kabidhumas Kombes Pol Satake Bayu di awal kegiatan.

Direktur Reserse Narkoba menjelaskan bahwa dari 5 perkara yang diungkap, pihaknya telah mengamankan 7 orang tersangka.

“Salah satu kasus terbesar adalah pengungkapan pada tanggal 21 Februari 2024 di Gerbang Tol Cikande, Banten, yang berhasil mengamankan 51 kg (bruto) sabu dan 34.800 butir pil extasi,” jelas Dirresnarkoba, Kombes Pol Muhammar Anwar Nasir.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil menangkap 2 orang tersangka dengan inisial GDA dan PR yang menggunakan modus menyamarkan barang bukti narkotika dalam mobil box yang berisi minuman kemasan, sebagai upaya dalam peredaran narkotika lintas Jawa-Sumatera.

“Barang bukti yang diamankan dari kelima kasus ini kemudian disisihkan untuk keperluan penuntutan di kejaksaan dan persidangan di pengadilan. Sisanya akan dimusnahkan menggunakan Mobile Incinerator,” tambahnya.

Kegiatan pemusnahan diawali dengan menimbang ulang barang bukti yang dilakukan oleh Tim Labfor Polda Jateng yang dipimpin AKBP Bowo. Pemusnahan sendiri dilakukan secara bertahap mengingat banyaknya barang bukti yang dimusnahkan dan terbatasnya kapasitas Mobile Incenerator untuk melakukan pemusnahan.

“Mengingat banyaknya barang bukti, pemusnahan dilakukan bertahap. Dalam setiap tahap akan dimusnahkan kurang lebih 7 kg barang bukti yang akan memakan waktu sekitar 1 jam. Diperkirakan pemusnahan seluruh barang bukti akan selesai dalam waktu 6 jam,” ujar AKBP Bowo.

Meski kapasitas pemusnahan Mobile Incenerator milik BNNP terbatas, namun alat tersebut dinilainya sangat membantu kegiatan operasional Polda Jateng terutama terkait pemusnahan Barang Bukti Narkotika.

Menurutnya, pemusnahan barang bukti narkoba perlu dilakukan secara hati-hati hingga musnah tanpa sisa dan tidak membawa dampak bagi lingkungan.

“Kalau dulu incenerator hanya stasioner di Labfor Polda Jateng, dengan adanya Mobile Incenerator milik BNNP ini sangat membantu karena bisa dilakukan dimana saja tanpa membawa dampak bagi lingkungan,” sebutnya.

Dijelaskan pula bahwa pembakaran melalui Mobile Incenerator melalui 2 tahap yaitu pembakaran barang bukti itu sendiri dalam sebuah tungku bersuhu tinggi dan pembakaran sisa asap yang dihasilkan sehingga asap yang keluar dari cerobong incenerator bersih dari kandungan bahan yang dibakar.

“Karena amphetamine merupakan bahan yang sangat waberbahaya. Lethal dosisnya 149 gram, artinya jika dosis itu digunakan dalam sekali konsumsi akan mengakibatkan kematian. Jumlah sabu sebanyak ini (49 kilogram) cukup untuk merenggut nyawa orang satu kelurahan. Sehingga dengan pemusnahan ini banyak nyawa masyarakat yang bisa diselamatkan dari bahaya penyalahgunaan Narkotika,” tandasnya

Atas aksi kejahatan mereka, seluruh tersangka diancam pasal 112 ayat (2), pasal 114 ayat (2) dan pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana Mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (Dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Berita Terkait

Ziarah ke Makam Bung Karno, Khofifah-Emil Kenang Teladan Sang Proklamator dan Harmoni dengan Ulama NU
1.298 Personel Polri Digeser ke TPS di Sidoarjo untuk Amankan Pilkada Serentak 2024
Hari Guru Nasional 2024, Khofifah Ajak Guru Berinovasi dan Adaptif di Era Digital
LSM DRBI Yakin Lucky – Syaefudin Menang dan Dilantik Jadi Bupati-Wakil Bupati Indramayu
Khofifah – Emil Ziarah Khusyuk ke Makam KH Hasyim Asy’ari dan Gus Dur di Hari Tenang Pilgub Jatim
Polsek Tikung Polres Lamongan Gelar Apel Penertiban APK Serentak di Kecamatan Tikung
Ngalap Berkah di Pesantren Nurul Amanah, Khofifah Ajak Warga Tak Golput dan Rayakan Aqiqah Dua Bayi
Puluhan Ribu Warga Gelar Dzikir dan Sholawat, Siap Kawal Kemenangan Khofifah – Emil di Pilgub Jatim 2024

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 15:46 WIB

Ziarah ke Makam Bung Karno, Khofifah-Emil Kenang Teladan Sang Proklamator dan Harmoni dengan Ulama NU

Senin, 25 November 2024 - 10:57 WIB

1.298 Personel Polri Digeser ke TPS di Sidoarjo untuk Amankan Pilkada Serentak 2024

Senin, 25 November 2024 - 10:43 WIB

Hari Guru Nasional 2024, Khofifah Ajak Guru Berinovasi dan Adaptif di Era Digital

Minggu, 24 November 2024 - 18:40 WIB

Khofifah – Emil Ziarah Khusyuk ke Makam KH Hasyim Asy’ari dan Gus Dur di Hari Tenang Pilgub Jatim

Minggu, 24 November 2024 - 10:45 WIB

Polsek Tikung Polres Lamongan Gelar Apel Penertiban APK Serentak di Kecamatan Tikung

Berita Terbaru