SEMARANG, RadarBangsa.co.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap dua kasus besar kejahatan kendaraan bermotor, yakni pemalsuan dokumen dan penadahan puluhan kendaraan tanpa surat resmi. Dalam operasi ini, tiga tersangka diamankan bersama puluhan barang bukti dari dua lokasi berbeda.
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, mengatakan dalam konferensi pers di Loby Ditreskrimum, Senin (28/4/2025), bahwa kasus pertama melibatkan pemalsuan STNK di Watukumpul, Pemalang. Tersangka KP alias Kukuh (35) dan A alias Toni (43) membuat STNK palsu untuk menggadaikan mobil Honda Jazz kepada korban.
“Pelaku membuat STNK palsu dan menggadaikan kendaraan untuk mendapatkan uang. Setelah itu, mobil diambil kembali menggunakan kunci cadangan dan plat asli,” menyampaikan Dwi Subagio.
KP berperan sebagai pemilik kendaraan sekaligus otak kejahatan, sementara A adalah pembuat STNK palsu dengan kemampuan yang didapat secara otodidak. Aksi ini dilakukan sejak 2023 dan sudah melibatkan lima kendaraan.
“Secara fisik STNK tampak asli karena menggunakan bahan bekas STNK kendaraan lain, lalu diubah datanya menggunakan komputer,” menambahkan Kombes Dwi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Kasus kedua, lanjut Dwi, adalah tindak pidana penadahan oleh DG (41), warga Magelang Selatan. DG, pemilik bengkel, menyimpan 38 unit sepeda motor berbagai merek tanpa dokumen resmi. Modusnya adalah membeli kendaraan dari perorangan dan oknum debt collector leasing.
“Kami menegaskan bahwa pendalaman akan terus dilakukan terhadap keterlibatan oknum debt collector. Jika tidak kooperatif, tindakan tegas akan kami ambil,” ucapnya.
Perwakilan leasing Adira Finance dan FIF turut mengapresiasi Polda Jateng. Bandel Prasetyo dari Adira tandasnya, mereka sangat berterimakasih atas pengembalian aset kendaraan perusahaan mereka.
Di akhir konferensi, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto harapannya masyarakat lebih berhati-hati saat membeli kendaraan dan tidak tergiur harga murah tanpa memastikan kelengkapan surat.
“Apabila menemukan kendaraan tanpa dokumen sah, segera serahkan ke polisi. Kepemilikan kendaraan ilegal bisa dikenai sanksi pidana,” pungkasnya.
Penulis : Oki
Editor : Bandi