Polda Jateng ungkap sindikat pemalsuan STNK dan penadahan puluhan kendaraan tarikan debt collector

- Redaksi

Senin, 28 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG, RadarBangsa.co.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap dua kasus besar kejahatan kendaraan bermotor, yakni pemalsuan dokumen dan penadahan puluhan kendaraan tanpa surat resmi. Dalam operasi ini, tiga tersangka diamankan bersama puluhan barang bukti dari dua lokasi berbeda.

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, mengatakan dalam konferensi pers di Loby Ditreskrimum, Senin (28/4/2025), bahwa kasus pertama melibatkan pemalsuan STNK di Watukumpul, Pemalang. Tersangka KP alias Kukuh (35) dan A alias Toni (43) membuat STNK palsu untuk menggadaikan mobil Honda Jazz kepada korban.

“Pelaku membuat STNK palsu dan menggadaikan kendaraan untuk mendapatkan uang. Setelah itu, mobil diambil kembali menggunakan kunci cadangan dan plat asli,” menyampaikan Dwi Subagio.

KP berperan sebagai pemilik kendaraan sekaligus otak kejahatan, sementara A adalah pembuat STNK palsu dengan kemampuan yang didapat secara otodidak. Aksi ini dilakukan sejak 2023 dan sudah melibatkan lima kendaraan.

“Secara fisik STNK tampak asli karena menggunakan bahan bekas STNK kendaraan lain, lalu diubah datanya menggunakan komputer,” menambahkan Kombes Dwi.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Kasus kedua, lanjut Dwi, adalah tindak pidana penadahan oleh DG (41), warga Magelang Selatan. DG, pemilik bengkel, menyimpan 38 unit sepeda motor berbagai merek tanpa dokumen resmi. Modusnya adalah membeli kendaraan dari perorangan dan oknum debt collector leasing.

“Kami menegaskan bahwa pendalaman akan terus dilakukan terhadap keterlibatan oknum debt collector. Jika tidak kooperatif, tindakan tegas akan kami ambil,” ucapnya.

Perwakilan leasing Adira Finance dan FIF turut mengapresiasi Polda Jateng. Bandel Prasetyo dari Adira tandasnya, mereka sangat berterimakasih atas pengembalian aset kendaraan perusahaan mereka.

Di akhir konferensi, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto harapannya masyarakat lebih berhati-hati saat membeli kendaraan dan tidak tergiur harga murah tanpa memastikan kelengkapan surat.

“Apabila menemukan kendaraan tanpa dokumen sah, segera serahkan ke polisi. Kepemilikan kendaraan ilegal bisa dikenai sanksi pidana,” pungkasnya.

Penulis : Oki

Editor : Bandi

Berita Terkait

Polda Metro Jaya Selidiki Dugaan Penguasaan Tanah BMKG oleh Ormas GRIB Jaya
Kapolres Jombang Gelar Ngopi Bareng Wartawan di Selasar Wonosalam
Anggota Polsek Tikung Laksanakan Pengaturan Lalu Lintas Pagi Hari di Dua Titik Simpang
Jan Hwa Diana Jadi Tersangka, Begini Kronologi Nekat Menggelapkan 108 Ijazah Karyawan UD Sentoso Seal
Polrestabes Semarang Lepas 9 Bintara Remaja Papua, Kapolrestabes: Papua Butuh Kalian
Semarang Dibuat Gempar, Pelajar Konvoi Bawa Sajam
Kapolres Lamongan Tegaskan Pentingnya Hafidzah Bawa Berkah Nasional
Pelaku Kekerasan Anak di Gresik Ditangkap Polisi

Berita Terkait

Sabtu, 24 Mei 2025 - 08:59 WIB

Polda Metro Jaya Selidiki Dugaan Penguasaan Tanah BMKG oleh Ormas GRIB Jaya

Sabtu, 24 Mei 2025 - 08:23 WIB

Kapolres Jombang Gelar Ngopi Bareng Wartawan di Selasar Wonosalam

Sabtu, 24 Mei 2025 - 07:54 WIB

Anggota Polsek Tikung Laksanakan Pengaturan Lalu Lintas Pagi Hari di Dua Titik Simpang

Jumat, 23 Mei 2025 - 19:53 WIB

Jan Hwa Diana Jadi Tersangka, Begini Kronologi Nekat Menggelapkan 108 Ijazah Karyawan UD Sentoso Seal

Jumat, 23 Mei 2025 - 17:46 WIB

Semarang Dibuat Gempar, Pelajar Konvoi Bawa Sajam

Berita Terbaru