Polda Jatim Bertindak Cepat Tangani Konten Medsos Kontroversial

- Redaksi

Kamis, 9 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol. Dirmanto, saat menunjukan akun YouTube (IST)

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol. Dirmanto, saat menunjukan akun YouTube (IST)

SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Pihak TIM Subdit V Siber, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim telah melakukan penangkapan terhadap 3 individu yang diidentifikasi dengan inisial S, Y, dan A, yang merupakan pembuat konten dari film pendek berjudul “Guru Tugas 1” dan “Guru Tugas 2”. Konten yang mereka hasilkan diduga memiliki unsur-unsur asusila dan konten yang tidak layak, yang menyebabkan kekhawatiran di kalangan masyarakat, terutama di wilayah Pulau Madura.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol. Dirmanto, menjelaskan bahwa akun YouTube dengan nama Akeloy Production diduga sebagai pelaku dalam pembuatan konten tersebut yang menggambarkan adegan yang terjadi di sebuah pondok pesantren di wilayah Bangkalan.

“Dalam konten tersebut, kami menemukan kisah seorang guru tugas dari Jember yang ditempatkan di wilayah Bangkalan. Dalam menjalankan tugasnya, individu tersebut diduga melakukan tindakan pelecehan seksual atau pemerkosaan terhadap salah seorang santrinya. Ini merupakan adegan yang ditampilkan dalam video ‘Guru Tugas 1’ dan ‘Guru Tugas 2’,” ungkapnya.
Mengenai hal tersebut, Kombes Pol. Dirmanto menjelaskan bahwa video tersebut telah menimbulkan reaksi negatif dari berbagai tokoh masyarakat di wilayah tersebut.

“Dapat kami sampaikan bahwa video tersebut mendapat kecaman dari berbagai tokoh masyarakat di wilayah Madura, termasuk dari NU Madura Raya, para Dai, Kyai, dan Ulama yang tergabung dalam Auma,” paparnya.

Lebih lanjut, Kabid Humas Polda Jatim menyatakan bahwa hari ini, Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim telah mengambil langkah-langkah tertentu. Salah satunya adalah menerbitkan laporan Polisi Model B dengan nomor 236/2024 SPKT Polda Jawa Timur.

“Langkah-langkah tersebut meliputi pemeriksaan terhadap ketiga individu yang diduga sebagai pemilik akun dan pembuat konten dalam video tersebut, serta pengumpulan berbagai bukti terkait dengan dugaan peristiwa pidana yang terjadi dalam video pendek tersebut,” tegasnya.

“Kemudian juga akan segera melakukan pemeriksaan saksi-saksi ahli, baik itu ahli pidana, kemudian agama, maupun ITE. Jadi itu yang sedang kami laksanakan, dari mulai hari ini sampai tuntasnya peristiwa pidana ini,” pungkasnya.

Berita Terkait

Pabrik Tepung Ikan PT SJA di Protes Warga Tiga Desa di Gresik
Lapas Kelas I Semarang berhasil panen sayur perdana
Kejaksaan Negeri Sidoarjo Tetapkan Kades Trosobo dan Panitia PTSL Sebagai Tersangka Pungli
LPSK Tindak Lanjuti Perlindungan Saksi dan Korban Kasus Penyerangan Deli Serdang
Lbh Muki Jawa Tengah Adakan Sosialisasi dan Edukasi di Lapas Kelas I Semarang
Pentingnya Independensi dalam Peran Alat Negara Penegak Hukum | RadarBangsa Lamongan
Bau Limbah PT SJA Gresik, Warga Desak Tutup
Polresta Sidoarjo Ungkap Kasus TPPO, Satu Pelaku Diamankan

Berita Terkait

Jumat, 6 Desember 2024 - 07:40 WIB

Pabrik Tepung Ikan PT SJA di Protes Warga Tiga Desa di Gresik

Kamis, 5 Desember 2024 - 16:54 WIB

Lapas Kelas I Semarang berhasil panen sayur perdana

Kamis, 5 Desember 2024 - 07:12 WIB

Kejaksaan Negeri Sidoarjo Tetapkan Kades Trosobo dan Panitia PTSL Sebagai Tersangka Pungli

Rabu, 4 Desember 2024 - 20:35 WIB

LPSK Tindak Lanjuti Perlindungan Saksi dan Korban Kasus Penyerangan Deli Serdang

Rabu, 4 Desember 2024 - 04:39 WIB

Lbh Muki Jawa Tengah Adakan Sosialisasi dan Edukasi di Lapas Kelas I Semarang

Berita Terbaru

 Ketua DPRD Batu H. Didik Subiyanto, SH, saat foto  bersama seusai mengambil sumpah jabatan pada ke 4 Anggota DPRD yang baru menerima PAW (Dok foto Istimewa)

Politik - Pemerintahan

Empat Wajah Baru DPRD Kota Batu 2024-2029 Terima PAW

Sabtu, 7 Des 2024 - 00:25 WIB