Polda Jatim dan Polres Jajaran Berhasil Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Ilegal

- Redaksi

Selasa, 6 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi Pers Polda Jatim dan Polres jajaran mengungkap penyalahgunaan LPG dan BBM bersubsidi (IST/RadarBangsa)

Konferensi Pers Polda Jatim dan Polres jajaran mengungkap penyalahgunaan LPG dan BBM bersubsidi (IST/RadarBangsa)

SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim menggelar ungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan LPG ilegal dari berbagai jajaran wilayah hukum Polda Jatim. Sesuai amanat Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta, hasil ungkap kasus mulai bulan Januari hingga September 2022, dengan total 62 Laporan Polisi (LP) dan 31 Polres Jajaran Polda Jatim.

Kegiatan ungkap kasus dipimpin oleh Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Farman didampingi Kasubdit Penmas, AKBP M. Sinwan, Dirpolair Polda Jatim, Kombes Pol Puji Hendro Wibowo, Kasubdit Tipidter, AKBP Windy Syafutra, Kasat Reskrim Polres Tanjung Perak, AKP Arief Ryzki Wicaksana dan PT Pertamina (Persero) melalui Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Timur. Hendrik Eko.

Baca Juga  Kejari Lamongan Melimpahkan Berkas Kasus Korupsi Mantan Kades Dibee ke Pengadilan Tipikor Surabaya

Dirkrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Farman menjelaskan, Ditreskrimsus Polda Jatim dan Jajaran berhasil membongkar penyalahgunaan BBM Solar Subsidi dan LPG 3 kilogram.

“Dari bulan Januari hingga September 2022, dengan total 62 Laporan Polisi. Dari ungkap kasus ini menjaring 92 tersangka, di tempat kejadian yang berbeda,” jelasnya saat konferensi pers di Mapolda Jatim. Selasa, (06/9/2022) siang.

Menurut Kombes Farman, modusnya para tersangka dalam penyalahgunaan BBM dan LPG dengan mengisi ulang menggunakan mesin dengan mengurangi isi berat yang sebenarnya. Sedemikian rupa untuk membeli BBM solar subsidi dan kemudian dijual dengan harga industri.

Baca Juga  Asyik Nongkrong Minum Toak, Warga Sidorejo Diciduk Satresnarkoba Polres Lamongan

“Tabung elpiji 3 kilo bersubsidi untuk rakyat miskin dipindahkan isinya ke tabung elpiji 12 kg dan 50 kg non subsidi dengan menggunakan selang regulator kemudian dijual dengan harga elpiji 12 kg dan 50 kg,” jelasnya.

Kombes Farman melanjutkan, untuk keterlibatan Pertamina sendiri adalah dalam pengangkutan dan niaga BBM solar subsidi dengan cara kendaraan yang dimodifikasi.

“Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2021 dan Pasal 54 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi Barang siapa yang menyalahgunakan pengangkutan niaga bahan bakar minyak bahan bakar gas dan potrelium gas yang disubsidi pemerintah di pidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60 miliar,” bebernya.

Baca Juga  PWI Jatim Anugerahkan Tokoh Nasional Ekonomi, Gubernur Khofifah Bersyukur atas Dukungan Insan Pers

Kepala PT Pertamina (Persero) Regional Jawa bagian Timur juga mengimbau kepada masyarakat, “Jika ditemukan indikasi penyalahgunaan BBM bersubsidi dan LPG yang bermasalah segera kontak ke 135. Kami akan menelusuri dan menindak lanjuti,” tegasnya.

Berita Terkait

Pungutan Biaya Ilegal PTSL Terungkap di Kajari Lamongan, Bang Iful : Harap Proses Segera Dilakukan Desa yang Lain Menyusul
Kejagung Respon Pengaduan YLPK Jatim Terkait Maraknya Peredaran Aki Abal-Abal
Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono Buka Orientasi DPRD se-Jawa Timur
Puluhan Pelaku Narkoba Ditangkap Satresnarkoba Polres Bondowoso
Gerak Cepat Polres Bondowoso Berhasil Amankan Tersangka Begal Payudara Dalam Waktu 3 Jam
FPKB Gelar Aksi Damai di Kec Wates & Plosoklaten Kediri
Fakta Baru, GM Tak Terlibat Pengurusan Insentif ASN Sidoarjo
Bawaslu Bondowoso Soroti Beberapa Akun Medsos

Berita Terkait

Kamis, 10 Oktober 2024 - 12:49 WIB

Pungutan Biaya Ilegal PTSL Terungkap di Kajari Lamongan, Bang Iful : Harap Proses Segera Dilakukan Desa yang Lain Menyusul

Rabu, 9 Oktober 2024 - 17:53 WIB

Kejagung Respon Pengaduan YLPK Jatim Terkait Maraknya Peredaran Aki Abal-Abal

Rabu, 9 Oktober 2024 - 17:48 WIB

Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono Buka Orientasi DPRD se-Jawa Timur

Rabu, 9 Oktober 2024 - 13:46 WIB

Puluhan Pelaku Narkoba Ditangkap Satresnarkoba Polres Bondowoso

Rabu, 9 Oktober 2024 - 08:19 WIB

Gerak Cepat Polres Bondowoso Berhasil Amankan Tersangka Begal Payudara Dalam Waktu 3 Jam

Berita Terbaru

Politik - Pemerintahan

Perkuat Kerjasama, Pemkab Bondowoso Gelar MoU Bersama Perguruan Tinggi dan Lembaga

Kamis, 10 Okt 2024 - 14:37 WIB