Polda Jatim Ungkap Kasus Curas Wilayah Jatim

- Redaksi

Jumat, 8 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PASURUAN, RadarBangsa.co.id – Kombes Pol Dirmanto, yang mewakili Kapolda Jatim, Irjen Pol Imam Sugianto, telah menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) di wilayah hukum Polres Pasuruan dan Polres Malang.

Kombes Pol Dirmanto didampingi oleh Wadir Reskrimum Polda Jatim, AKBP Piter Yanottama, dan Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda, AKBP Arbaridi Jumhur. Konferensi pers dilaksanakan di Gedung Bidhumas Polda Jatim pada Jumat, (08/03/2024) siang.

AKBP Piter menjelaskan bahwa pengungkapan kasus curanmor ini bermula dari dua Laporan Polisi (LP) dari Polres Pasuruan dan Polres Malang. LP Polres Pasuruan diterima sejak tanggal 3 Maret 2024, dengan TKP pada hari Sabtu, 18 November 2023 di Winongan, Pasuruan.

Berdasarkan kasus tersebut, tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Jatim berhasil mengungkap satu tersangka M, yang bersama dengan empat pelaku lainnya merencanakan pembegalan dengan membawa jenis parang, mengambil korban, dan membawa uang curian sebesar Rp 300.000 di Winongan. Korban bernama Silviana Vebriyanti.

“Pelaku melakukan tindak pidana tersebut karena motif ekonomi. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 365 ayat (1) dan (2) ke 1, 2 KUHP,” tutur Piter.

Barang bukti yang diamankan meliputi:
– 1 buah BPKB dan STNK kendaraan Yamaha Mio J;
– 1 buah clurit;
– 1 buah celana jeans pendek;
– 1 buah sarung warna hitam dengan garis-garis hijau; dan
– 1 flashdisk yang berisi rekaman CCTV.

LP Polres Malang dilaporkan pada tanggal 5 Maret 2024, dengan TKP pada hari Rabu, 14 Februari 2024 di Desa Kemiri, Kepanjen, Malang. Setelah interogasi tersangka M, diketahui dia berjejaring dengan kelompok curanmor lainnya, menghasilkan penangkapan 9 tersangka.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari 23 TKP ini meliputi 8 kendaraan motor, beberapa clurit, senjata api, dan parang.

“Pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah Pasal 365 ayat (1) dan (2) ke 1, 2 KUHP. Kekerasan curat dengan Pasal 363 KUHP,” tutup AKBP Piter.

Kembali ditegaskan oleh Kabid Humas, Kombes Pol Dirmanto, perlunya peran serta masyarakat dalam menanggapi kejahatan tersebut, agar kepolisian dapat segera menangkap pelaku dan mencegah kekhawatiran di lingkungan sekitar masyarakat.

Berita Terkait

Kejaksaan Negeri Sidoarjo Tetapkan Kades Trosobo dan Panitia PTSL Sebagai Tersangka Pungli
LPSK Tindak Lanjuti Perlindungan Saksi dan Korban Kasus Penyerangan Deli Serdang
Lbh Muki Jawa Tengah Adakan Sosialisasi dan Edukasi di Lapas Kelas I Semarang
Pentingnya Independensi dalam Peran Alat Negara Penegak Hukum | RadarBangsa Lamongan
Bau Limbah PT SJA Gresik, Warga Desak Tutup
Polresta Sidoarjo Ungkap Kasus TPPO, Satu Pelaku Diamankan
Polresta Sidoarjo Ungkap 53 Kasus Judi, Dukung Asta Cita Presiden Prabowo
Pria Asal Kediri Diringkus Usai Dua Kali Curi Motor di Sidoarjo

Berita Terkait

Kamis, 5 Desember 2024 - 07:12 WIB

Kejaksaan Negeri Sidoarjo Tetapkan Kades Trosobo dan Panitia PTSL Sebagai Tersangka Pungli

Rabu, 4 Desember 2024 - 20:35 WIB

LPSK Tindak Lanjuti Perlindungan Saksi dan Korban Kasus Penyerangan Deli Serdang

Rabu, 4 Desember 2024 - 04:39 WIB

Lbh Muki Jawa Tengah Adakan Sosialisasi dan Edukasi di Lapas Kelas I Semarang

Minggu, 1 Desember 2024 - 07:18 WIB

Pentingnya Independensi dalam Peran Alat Negara Penegak Hukum | RadarBangsa Lamongan

Kamis, 28 November 2024 - 14:34 WIB

Bau Limbah PT SJA Gresik, Warga Desak Tutup

Berita Terbaru