JAKARTA, RadarBangsa.co.id – Polda Metro Jaya telah mengumumkan peningkatan status perkara dalam kasus kematian Dante (6), anak dari artis Tamara Tyasmara, dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Kabar ini disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, pada Kamis (8/2/2024) di Polda Metro Jaya.
Menurut Kabid Humas, proses penyidikan telah dimulai sejak Selasa, 6 Februari 2024. Setelah melakukan serangkaian tahapan, termasuk gelar perkara, hasilnya menyatakan bahwa status perkara telah naik ke tahap penyidikan.
“Pak Direskrimum telah menyampaikan bahwa setelah pengumpulan fakta-fakta dalam proses penyelidikan, termasuk ekshumasi, dan gelar perkara, penyidik akan melanjutkan prosesnya ke tahap penyidikan,” ucapnya.
Hingga saat ini, tim penyidik telah mengumpulkan keterangan dari 20 saksi yang terdiri dari berbagai pihak terkait, termasuk Tamara Tyasmara sendiri, kekasihnya, dan sopirnya. Selain itu, saksi dari tempat kejadian perkara (TKP) dan pihak rumah sakit juga telah dimintai keterangannya.
“Ade Ary juga menambahkan bahwa beberapa rekaman CCTV telah dikirim ke Labfor Bareskrim untuk pemeriksaan lebih lanjut secara forensik,” ujarnya.
Meskipun demikian, Kabid Humas menyatakan bahwa proses penyidikan masih berlangsung, dan pihak kepolisian memohon waktu untuk menjalankan tugasnya dengan baik. Komitmen Polda Metro Jaya adalah untuk mengungkap kebenaran dalam kasus ini dan menemukan pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Dalam proses penyidikan ini, kami berkomitmen untuk membuat kasus ini terang-benderang. Itu adalah hakikat dari penyidikan,” pungkasnya.
Informasi lebih lanjut akan disampaikan apabila ada perkembangan dalam kasus tersebut.