Polda Metro Jaya Naikkan Status Kasus Dante

- Redaksi

Kamis, 8 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi

JAKARTA, RadarBangsa.co.id – Polda Metro Jaya telah mengumumkan peningkatan status perkara dalam kasus kematian Dante (6), anak dari artis Tamara Tyasmara, dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Kabar ini disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, pada Kamis (8/2/2024) di Polda Metro Jaya.

Menurut Kabid Humas, proses penyidikan telah dimulai sejak Selasa, 6 Februari 2024. Setelah melakukan serangkaian tahapan, termasuk gelar perkara, hasilnya menyatakan bahwa status perkara telah naik ke tahap penyidikan.

Baca Juga  Inovasi Blended Learning dan Kolaborasi, Percepat Kesiapan Generasi Emas Terjun ke Pasar Kerja

“Pak Direskrimum telah menyampaikan bahwa setelah pengumpulan fakta-fakta dalam proses penyelidikan, termasuk ekshumasi, dan gelar perkara, penyidik akan melanjutkan prosesnya ke tahap penyidikan,” ucapnya.

Hingga saat ini, tim penyidik telah mengumpulkan keterangan dari 20 saksi yang terdiri dari berbagai pihak terkait, termasuk Tamara Tyasmara sendiri, kekasihnya, dan sopirnya. Selain itu, saksi dari tempat kejadian perkara (TKP) dan pihak rumah sakit juga telah dimintai keterangannya.

Baca Juga  Tuduhan yang Diduga Pemalsuan Dokumen berupa Ijasah, Kepala Desa Petapan Laporkan Balik

“Ade Ary juga menambahkan bahwa beberapa rekaman CCTV telah dikirim ke Labfor Bareskrim untuk pemeriksaan lebih lanjut secara forensik,” ujarnya.

Meskipun demikian, Kabid Humas menyatakan bahwa proses penyidikan masih berlangsung, dan pihak kepolisian memohon waktu untuk menjalankan tugasnya dengan baik. Komitmen Polda Metro Jaya adalah untuk mengungkap kebenaran dalam kasus ini dan menemukan pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku.

Baca Juga  Kejari Lamongan Tunggu SPDP Kasus Pencabulan Anak

“Dalam proses penyidikan ini, kami berkomitmen untuk membuat kasus ini terang-benderang. Itu adalah hakikat dari penyidikan,” pungkasnya.

Informasi lebih lanjut akan disampaikan apabila ada perkembangan dalam kasus tersebut.

  

Berita Terkait

Dua Advokat Kawakan Semarang Bekerjasama Siap Menangani Kasus-Kasus Besar
Kejaksaan Negeri Sidoarjo Fokus Berantas Pungli yang Merugikan Masyarakat
Kejagung Tetapkan Ibu Ronald Tannur sebagai Tersangka Kasus Dugaan Suap Pengurusan Perkara Pembunuhan
Kasus Ronald Tannur, Kejagung Periksa Ibu dan Mantan Pejabat MA Terkait Pembunuhan Sera Afrianti
Tambang Galian C Diduga Ilegal di Magetan, Aparat Tutup Mata dan Pura-pura
LBH MUKI Jawa Tengah Meng-edukasi Hukum Tentang Bullying dan Narkoba di SMKN 9 Semarang
Motif Cemburu, Suami Habisi Nyawa Istri dengan Bambu di Sidoarjo
Kasus Dukun Cabul Bondowoso, Orang Tua Korban Mengapresiasi Polres Bondowoso

Berita Terkait

Rabu, 6 November 2024 - 19:48 WIB

Dua Advokat Kawakan Semarang Bekerjasama Siap Menangani Kasus-Kasus Besar

Selasa, 5 November 2024 - 13:46 WIB

Kejaksaan Negeri Sidoarjo Fokus Berantas Pungli yang Merugikan Masyarakat

Senin, 4 November 2024 - 23:20 WIB

Kejagung Tetapkan Ibu Ronald Tannur sebagai Tersangka Kasus Dugaan Suap Pengurusan Perkara Pembunuhan

Senin, 4 November 2024 - 17:21 WIB

Kasus Ronald Tannur, Kejagung Periksa Ibu dan Mantan Pejabat MA Terkait Pembunuhan Sera Afrianti

Minggu, 3 November 2024 - 06:43 WIB

Tambang Galian C Diduga Ilegal di Magetan, Aparat Tutup Mata dan Pura-pura

Berita Terbaru