MAKASSAR, RadarBangsa.co.id – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) bersama Instansi terkait pengungkapan beberapa kasus jaringan narkoba dan psikotropika sejak Januari 2022 sampai Agustus 2022. Selanjutnya barang bukti tersebut dilakukan gelar dan Press Release Pemusnahan barang bukti berupa jenis sabu, ektasi, ganja dan obat-obatan terlarang.
Kegiatan pemusnahan barang bukti dan Press Release dipimpin langsung oleh Kapolda Sulsel Irjen Pol Drs. Nana Sudjana, AS. MM., di Lapangan Apel Mapolda Sulsel, Rabu 10/08/2022.
Kapolda Sulsel Irjen Pol Drs. Nana Sudjana, AS. MM., menyampaikan dalam arahannya, bahwa pengungkapan kasus ini merupakan wujud upaya Polri dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba dan obat terlarang. Serangkaian penyelidikan dan penyidikan, hingga penetapan penyitaan barang bukti di kejaksaan negeri dan pada akhirnya di lakukan pemusnahan.
“Kegiatan pemusnahan barang bukti Narkoba ini adalah wujud komitmen Polri khususnya Polda Sulsel dalam upaya melakukan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba yang memang peredarannya di Sulsel cukup tinggi”, jelas Kapolda Sulsel Irjen Pol Drs. Nana Sudjana AS, M.M.
Sebelumnya barang bukti tersebut merupakan serangkaian tindakan proses hukum penyelidikan dan penyidikan serta penyitaan yang pelaksanaannya dilakukan setelah ada penetapan dari kejaksaan negeri setempat. Barang bukti yang dimusnahkan disaksikan langsung oleh pejabat yang mewakili unsur Kejaksaan, Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta unsur pemerintah lainnya.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel bersama polres jajaran menjalankan amanat atas Undang-undang, guna melakukan pemusnahan barang bukti sitaan. Hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika yang dilakukan di wilayah hukum Polda Sulsel selama 7 bulan terakhir.
Adapun jumlah barang bukti narkoba yang dimusnahkan, yaitu sabu 24 KG, Ekstasi 514 Butir, Ganja 2 KG dan Obat-obatan jenis daftar G 21.627 Butir.
“Apabila barang bukti narkoba tersebut diasumsikan beredar di masyarakat, maka barang bukti shabu bisa digunakan oleh 152.851 orang, sehingga dengan keberhasilan pengungkapan dapat menyelamatkan 152.851 orang dari penyalahgunaan Narkoba”, ungkap Dirresnarkoba Kombes Pol Dodi Rahmawan S.IK. SH. MH.