GOWA, RadarBangsa.co.id – Jajaran Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) terus mendalami jaringan sindikat internasional terkait pembuat dan pengedar uang palsu, setelah mengungkap kasus produksi uang palsu di Kampus II Gedung Perpustakaan Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Kabupaten Gowa, pada Kamis (19/12/2024).
Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Wibisono mengungkapkan bahwa produksi uang palsu tersebut melibatkan 17 orang tersangka dari berbagai profesi, termasuk pegawai bank, dosen, ASN, hingga wiraswasta. Menurut Yudhiawan, bahan baku untuk pembuatan uang palsu, seperti kertas dan tinta, dibeli dari China melalui jaringan daring.
“Kami masih terus memproses dan menyelidiki lebih lanjut. Bahan baku uang palsu ini juga diimpor, dan kita menduga ada jaringan internasional yang terlibat,” ungkap Kapolda.
Pengungkapan ini berawal dari laporan warga yang melaporkan peredaran uang palsu di Kabupaten Gowa. Setelah membentuk tim gabungan, polisi berhasil menangkap dua orang tersangka, IR (pegawai bank) dan MN (honorer), yang kemudian mengarah ke AI, Kepala Perpustakaan UIN Alauddin, yang diduga terlibat dalam jual beli uang palsu.
Tim gabungan melanjutkan penyelidikan dan berhasil menangkap beberapa tersangka lainnya, termasuk SAR yang diduga sebagai pembuat uang palsu di Jalan Sunu, Makassar. SAR membeli bahan baku dari seorang pria berinisial RZ, yang juga merupakan bagian dari jaringan. Selain itu, peralatan pembuatan uang palsu, termasuk mesin cetak uang senilai Rp600 juta yang dibeli di Surabaya, turut disita.
“Alat mesin besar ini dipesan dari China, dan kami temukan di salah satu ruang di Gedung Perpustakaan UIN Alauddin, tanpa sepengetahuan pihak kampus,” jelas Yudhiawan.
Selain itu, aparat juga menangkap sejumlah pelaku lainnya, termasuk ASN, pengusaha, dan swasta, yang diduga terlibat dalam peredaran uang palsu di berbagai wilayah, seperti Makassar, Polewali Mandar, Mamuju, dan Wajo.
Total barang bukti yang berhasil disita meliputi uang palsu pecahan Rp100 ribu emisi 2016 sebanyak 4.554 lembar, serta berbagai mata uang asing dan peralatan cetak uang, seperti tinta dan kertas yang diimpor dari China. Tercatat, ada 98 barang bukti yang disita penyidik.
Dari hasil interogasi awal, para tersangka mengaku telah mulai memproduksi dan mengedarkan uang palsu sejak tahun 2010. Polda Sulsel akan terus mengembangkan penyidikan ini untuk mengungkap jaringan sindikat yang lebih besar.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin