LUMAJANG, RadarBangsa.co.id – Terduga pelaku penganiayaan berat terhadap seorang wanita karyawan toko Skincare dengan menggunakan senjata tajam, berhasil diringkus Kurang dari 1×24 jam, oleh Satreskrim Polsek Kota Polres Lumajang.
Terduga Pelakunya adalah inisial ‘ARM’ (19) tahun, asal Desa Kebonsari, Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Rabu (21/6/2023), tepatnya pada pukul 18.30 WIB, di Toko Skincare Jalan Kapten Suwandak, Kelurahan Ditrotrunan, Kecamatan Lumajang Jawa Timur.
“Terduga Pelaku penganiayaan sudah berhasil ditangkap pada Rabu (21/6) pukul 22.00 WIB malam, di dalam rumahnya,” kata Kapolsek Lumajang Kota, Iptu Andhi Indra Septa, ketika dikonfirmasi kantor Radarbangsa.co.id biro Lumajang, Kamis (22/6) sore, melalui Kasi Humas Ipda Novandy Helda Prasetya.
Diungkapkannya, Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan keterangan dari korban yang mengenali pelaku “Saat di interogasi pelaku mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan,” ungkapnya.
Dijelaskan Novandy, saat kejadian pelaku datang ke tempat korban bekerja, dengan mengendarai sepeda motor honda Blade Nopol N-5988-YAP.
Begitu tiba di toko pelaku langsung menghampiri korban yang berada di dalam toko. Tidak butuh waktu lama korban langsung menikam atau menusuk korban bagian leher dengan menggunakan pisau, usai menusuk korban, pelaku langsung melarikan diri meninggalkan lokasi
Terduga Pelaku melakukan penganiayaan karena kesal, dan diancam oleh korban. “Karena akan bicara kepada orang tuanya, telah menyetubuhi dan meminta pertangungjawabannya”, terangnya.