Polisi Lumajang Ringkus Pelaku Penganiayaan Kurang dari 24 Jam

Terduga pelaku penganiayaan Inisial 'RS' (31) warga Dusun Krajan Tengah, Desa Ranulogong, Kecamatan Randuagung, ketika diamankan polisi, Rabu (1/2/2023). (Dok Humas Polres Lumajang, for Riyaman).

LUMAJANG, RadarBangsa.co.id – Pelaku penganiayaan pada seorang pemuda di perlintasan kereta api, tepatnya di Desa Randuagung, Kecamatan Randuagung Kabupaten Lumajang Jawa Timur, berhasil di diringkus oleh Satreskrim Polres Lumajang kurang dari 24 jam, pada Rabu (1/2/2023) pukul 12.15 WIB.

Adalah berinisial ‘RS’ (31) warga Dusun Krajan Tengah, Desa Ranulogong, Kecamatan Randuagung.

Bacaan Lainnya

“Setelah mengumpulkan beberapa informasi, tak sampai 24 jam, kami berhasil mengungkap dan mengamankan terduga pelaku penganiayaan,” kata Kapolres Lumajang, AKBP. Boy Jeckson Situmorang, melalui Kasubsi Penmas Subbag Humas Polres Lumajang, Aiptu. Eko Budi Laksono, kepada awak media, Kamis (2/2/2023).

Eko Budi mengungkapkan, bahwa terduga pelaku RS diamankan oleh Satreskrim Polres Lumajang di rumah saudaranya, tepatnya di Dusun Clarak, Desa Kebonan, Kecamatan Klakah secara persuasif dan humanis, sekitar pukul 22.30 WIB.

“Tersangka RS ini telah melakukan penganiyaan terhadap inisial ‘MIH’ (22) warga Desa Gedangmas, Kecamatan Randuagung,” ucapnya.

Diuraikannya, ketika ‘MIH’ dan ‘SK’ (korban) sedang istrihat kerja, dan akan membeli makanan dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat, tak sampai di perlintasan rel kereta api, pelaku muncul dari belakang dengan mengendarai sepeda motor R.15.

“Dilokasi kejadian pelaku dan korban cekcok mulut hingga melakukan penganiayaan terhadap korban dengan parang sebanyak 2 kali mengenai kepala,” ujarnya.

Saat diinterogasi penyidik, kata Eko Budi Laksono, pelaku mengakui perbuatannya, bahwa telah melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan parang, karena sakit hati istrinya berpacaran dengan korban.

“Dari pengakuannya pelaku sudah pernah mengingatkan kepada korban sekitar 10 bulan lalu jangan ganggu istrinya karena masih belum cerai. Korban pernah minta maaf tidak tahu kalau masih belum cerai,” terang Eko.

Dijelaskan nya, pelaku dengan istrinya SA masih belum cerai, dan hanya pisah ranjang. “Pelaku dengan istrinya masih pisah ranjang kurang lebih 1 tahun, tapi belum cerai,” terangnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *