KENDAL, TV RADARBANGSA – Satuan Reserse Narkoba Polres Kendal menangkap seorang pengedar sabu di wilayah Kecamatan Rowosari, Kabupaten Kendal. Pelaku bernama Mahmud, warga Kendal yang sebelumnya pernah dipenjara pada 2021 atas kasus serupa.
Penangkapan dilakukan saat Mahmud hendak menyerahkan tiga paket sabu seberat total lima gram, yang sebagian besar disimpan dalam bekas bungkus rokok Gudang Garam dan dibalut lakban hitam. Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 0,48 gram.
“Pelaku mengaku nekat kembali mengedarkan sabu karena alasan ekonomi,” ujar Wakapolres Kendal, Kompol Indra Jaya Syafputra, dalam konferensi pers di Mapolres Kendal, Senin (28/4/2025).
Mahmud mendapatkan sabu dari rekannya, Topik, di wilayah Gringsing, Kabupaten Batang. Selain menyerahkan pesanan kepada warga Magelang, Mahmud juga mengonsumsi sebagian sabu seberat 2,5 gram yang diberi Topik, dan menjual sisanya seharga Rp450 ribu per gram.
Atas perbuatannya, Mahmud dijerat Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman minimal lima tahun penjara hingga maksimal hukuman mati, serta denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar. Pelaku juga disangkakan Pasal 112 ayat 1 sebagai pasal subsider, dengan ancaman pidana empat tahun hingga seumur hidup, serta denda Rp800 juta hingga Rp8 miliar.