Polres Bondowoso Pelaku Perampokan Berhasil Dibekuk Satreskrim

- Redaksi

Senin, 24 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bondowoso, RADARBANGSA.CO.ID – Kejahatan bisa terjadi karena ada kesempatan, untuk itu pihak Institusi Polri dengan bekerja keras untuk memburu para pelaku yang dengan sengaja melakukan tindak Pidana yang melanggar Hukum

Seperti yang telah dilakukan oleh Satreskrim Polres Bondowoso telah berhasil mengamankan satu pelaku yang diduga melakukan tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan.

Diketahui Pelaku atas nama Inisial MI yang beralamatkan di Desa Gunungsari Kecamatan Maesan Kabupaten Bondowoso. Diketahui Pelaku MI tidak hanya melakukan kejahatan 1 kali, tetapi ditemukan sudah melakukan kejahatan tersebut sampai 4 kali di TKP yang berbeda.

Baca Juga  Pj Sekda Bondowoso Hadiri Apel Gelar Pasukan dan Tinjau Alat Kesiapsiagaan Bencana

Dalam hal ini Kapolres Bondowoso AKBP Bimo Ariyanto, SH. S.I.K menjelaskan saat menggelar Press Release di halaman Mapolres Bondowoso, tepatnya pada hari Senin 24/07 2023 menerangkan bahwa Pelaku MI berhasil diamankan pada hari Kamis 20 Juli 2023, tepatnya di pinggir jalan masuk wilayah Desa Purnama Kecamatan Tegalampel Kabupaten Bondowoso.

Baca Juga  Camat Sukodadi Dampingi Polres Lamongan Patroli Logistik Pemilu

“Satreskrim Polres Bondowoso berhasil mengamankan satu pelaku yang diduga kuat melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, diketahui pelaku atas nama Inisial MI yang beralamatkan di Desa Gunungsari Kecamatan Maesan Kabupaten Bondowoso, ” jelas Kapolres Bondowoso.

“Pelaku MI diketahui telah melakukan tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan ditemukan ada 4 TKP yang berbeda, ” imbuhnya.

Baca Juga  Polres Lumajang Gelar Kegiatan Cooling System

“Saat ini Pelaku MI sudah diamankan oleh Polres Bondowoso beserta barang bukti. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Pelaku MI kami jerat dengan Pasal 365 Ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman hukuman 9 (sembilan) Tahun penjara, ” pungkas Kapolres Bondowoso AKBP Bimo Ariyanto, SH. S.I.K. (sukri)

Berita Terkait

Tasyakuran HUT TNI Ke-79 di Koramil Tikung, Kapolsek Tikung Polres Lamongan : Perkuat Sinergi
Cipkon Multislasaran Rayon 1 di Wilkum Polsek Tikung Polres Lamongan
Polsek Tikung Polres Lamongan Gelar Cooling System Bersama Tokoh Agama Menjelang Pilkada 2024
Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan
Kaesang Pangarep Hadiri Solidaritas Bersholawat, Ini Kata Kapolsek Tikung Polres Lamongan
Kapolsek Tikung Polres Lamongan Pimpin Apel Pengamanan Safari Politik Kaesang
Polres Bondowoso Imbau Masyarakat Jaga Kondusifitas Jelang Pilkada 2024
Polsek Tikung dan Koramil Amankan Hiburan Elektune

Berita Terkait

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 09:38 WIB

Cipkon Multislasaran Rayon 1 di Wilkum Polsek Tikung Polres Lamongan

Jumat, 4 Oktober 2024 - 12:25 WIB

Polsek Tikung Polres Lamongan Gelar Cooling System Bersama Tokoh Agama Menjelang Pilkada 2024

Kamis, 3 Oktober 2024 - 09:23 WIB

Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan

Rabu, 2 Oktober 2024 - 23:31 WIB

Kaesang Pangarep Hadiri Solidaritas Bersholawat, Ini Kata Kapolsek Tikung Polres Lamongan

Rabu, 2 Oktober 2024 - 23:15 WIB

Kapolsek Tikung Polres Lamongan Pimpin Apel Pengamanan Safari Politik Kaesang

Berita Terbaru

Pendidikan

Edukasi ‘Ayo Makan Seafood’ Semarakkan Bulan Bahasa Siswa SD

Minggu, 6 Okt 2024 - 06:49 WIB