Polres Cianjur Tangkap Hecker, Penjual Akses Aplikasi Situs Judi Online Terblokir

- Redaksi

Sabtu, 20 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CIANJUR, RadarBangsa.co.id – Kepolisian Resort Cianjur, Jawa Barat, telah menangkap seorang individu berinisial AP (41), seorang warga Jakarta yang terlibat dalam kejahatan perjudian online. AP ditangkap karena menjual shortcut link aplikasi yang memungkinkan pembuatan situs judi online dengan potensi keuntungan mencapai ratusan juta rupiah. Penangkapan dilakukan pada hari Kamis (18/04).

AKBP Aszhari Kurniawan, Kapolres Cianjur, menyatakan bahwa AP adalah seorang ahli teknologi informasi yang membuat aplikasi agar masyarakat bisa mengakses dan mengunduh aplikasi judi online tanpa terhalang oleh pemblokiran Kementerian Informasi. Selain itu, AP juga mempermudah akses ke situs yang sudah diblokir.

Diketahui bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo) telah berusaha untuk memblokir situs-situs judi online. “Pelaku ini membuat shortcut website atau aplikasi agar masyarakat bisa mengakses dan mengunduh aplikasi judi online tanpa menggunakan VPN. Hal ini memungkinkan akses mudah tanpa terhalang oleh pemblokiran Kominfo,” kata AKBP Aszhari Kurniawan.

Awalnya, AP menjual satu shortcut link judi online dengan harga Rp150 ribu. Namun, dalam waktu satu tahun, keuntungannya melonjak hingga mencapai puluhan juta rupiah.

“AP menggunakan sarana penjualan melalui Marketplace ternama. Setelah transaksi, pembeli akan diarahkan melalui email untuk mengunduh aplikasi judi tanpa perlu menggunakan virtual private network (VPN) dan tanpa terhalang oleh pemblokiran,” jelasnya.

AKBP Aszhari juga menyebut bahwa AP memiliki keahlian IT dan keahlian sebagai hacker yang memungkinkannya untuk mengakses situs pemerintahan maupun perusahaan.

Tersangka ini dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 46 ayat 3 juncto Pasal 30 ayat 3 UU RI yang sama, juncto Pasal 303 ayat 1 ke 2e dan 3e KUHPidana. Ancaman hukumannya adalah 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Berita Terkait

Remaja Putri Duel di Jalan Semarang, Terekam Kamera
Subuh Mencekam, Pedagang Dijambret di Semarang
Biadab! Modus KUR Dipakai untuk Bobol Bank BRI Kota Batu 1, Siapa Sangka
Aksi Remaja Rusak Nisan Makam Hebohkan Bantul
Titik Rawan Dikepung, Polres Lamongan Gencarkan Patroli Harkamtibmas
Curi Aset KAI, 4 Orang Ngaku Ormas GRIB JAYA Ditangkap Polda Jateng
Terungkap, Ini Sosok Remaja di Balik Aksi Pengrusakan Nisan di Bantul
Satreskrim Polres Tulungagung Ungkap Kasus Curanmor Lintas Daerah, Dua Pelaku Diamankan

Berita Terkait

Rabu, 21 Mei 2025 - 01:17 WIB

Remaja Putri Duel di Jalan Semarang, Terekam Kamera

Rabu, 21 Mei 2025 - 01:01 WIB

Subuh Mencekam, Pedagang Dijambret di Semarang

Selasa, 20 Mei 2025 - 17:18 WIB

Biadab! Modus KUR Dipakai untuk Bobol Bank BRI Kota Batu 1, Siapa Sangka

Selasa, 20 Mei 2025 - 16:45 WIB

Aksi Remaja Rusak Nisan Makam Hebohkan Bantul

Selasa, 20 Mei 2025 - 10:34 WIB

Titik Rawan Dikepung, Polres Lamongan Gencarkan Patroli Harkamtibmas

Berita Terbaru

Peristiwa

PT MTG Kebakaran, Ini Reaksi Disnaker Sleman

Rabu, 21 Mei 2025 - 11:58 WIB

Remaja putri tawuran di Jalan Kokrosono Semarang terekam kamera (IST)

Hukum - Kriminal

Remaja Putri Duel di Jalan Semarang, Terekam Kamera

Rabu, 21 Mei 2025 - 01:17 WIB

Pelaku jambret ditangkap Resmob Polrestabes Semarang di Bandungan (ist)

Hukum - Kriminal

Subuh Mencekam, Pedagang Dijambret di Semarang

Rabu, 21 Mei 2025 - 01:01 WIB