JOMBANG, RadarBangsa.co.id – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Jombang telah memulai penyelidikan terkait dugaan praktik jual beli lembar kerja siswa (LKS) di MIN 5 Randuwatang, Kecamatan Kudu, Kabupaten Jombang. Proses penyelidikan ini dimulai setelah pihak kepolisian menerima laporan masyarakat mengenai transaksi jual beli LKS di sekolah tersebut. Hal ini juga dibenarkan oleh Kanit Tipidkor Satreskrim Polres Jombang, Ipda Satria Ramadhan, sebagaimana dilansir kabarjombang.com.
Namun, saat dikonfirmasi pada Senin, (3/2/2025), Kepala MIN 5 Jombang belum hadir di kantor Tipidkor Satreskrim Polres Jombang. Ipda Satria Ramadhan menjelaskan bahwa dalam menangani kasus pungli seperti ini, pihak kepolisian akan berkolaborasi dengan berbagai pihak sesuai dengan kesepakatan dalam nota kesepahaman (MOU) antara Kemendagri, Kejagung, dan Polri. “Kami mengacu pada MOU Kemendagri, Kejagung, dan Polri, jadi dalam hal pengaduan dan lainnya, kami pasti akan berkolaborasi,” ujar Ipda Satria.
Saat ditanya mengenai apakah Inspektorat sudah memanggil pihak terkait, Ipda Satria mengungkapkan ketidaktahuannya. Sementara itu, Eko Prasetyo, Inspektur Pembantu Bidang Investigasi Inspektorat Kabupaten Jombang, menegaskan bahwa MIN 5 Randuwatang bukan merupakan kewenangan Inspektorat, melainkan berada di bawah naungan Kemenag.
Eko juga menjelaskan bahwa meskipun Inspektorat menduduki posisi Wakil Ketua 1 dalam struktur Tim Cyber Pungli yang dibentuk oleh Pemerintah Kabupaten Jombang, ia tidak terlibat dalam tim tersebut. “Yang masuk dalam tim adalah Pak Inspektur, bukan saya. Jika laporan masuk, kami akan evaluasi apakah kasus ini menjadi kewenangan kami atau tidak,” jelasnya.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin