Polres Kediri Gulung 23 Pelaku Narkotika

- Redaksi

Rabu, 6 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

KEDIRI, RadarBangsa.co.id – Selama bulan Oktober 2019 kemarin, jajaran Satnarkoba dan beberapa polsek di Resort Polres Kediri, berhasil mengungkap 20 kasus narkotika. Dari penangkapan pengedar narkoba ini berhasil diamankan sedikitnya 23 pelaku, dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Kediri, AKBP Roni Faisal Saiful Faton, S.I.K, dalam konferensi pres, Rabu (06/11) pagi mengatakan, para tersangka tersebut enam orang di antaranya pelaku narkotika, dan selebihnya adalah terkait kasus obat keras.

Dari para tersangka yang berhasil diamankan, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa narkotika dari berbagai jenis, yaitu 50 gram paket sabu-sabu, 1.199 butir Pil merek double L, 290 Pil Atarax, 12 buah HP berbagai merek, dan uang sebanyak Rp. 116 ribu.

Selain itu, juga turut diamankan dua buah bong, 12 buah pipet kaca, dua buah korek gas, satu buah serok, dua buah sedotan, satu plastik klip, satu buah bekas bungkus rokok, satu dompet, satu kotak HP, dan satu timbangan digital.

“Para pelaku narkotika kita jerat dengan Pasal 112, 114, 127 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara, atau maksimal 12 tahun penjara, dan pidana denda paling sedikit delapan ratus juta rupiah, atau paling banyak delapan milyar rupiah,” kata Kapolres AKBP Roni Faisal.

Para tersangka kasus narkotika

Sementara, untuk kasus pil double L, dijerat dengan Pasal 197 sub 196 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, dan denda paling banyak satu milyar lima ratus juta rupiah.

“Kasus pil double L ini terdapat tersangka yang masih dibawah umur, masih berstatus sebagai pelajar dia tidak kita tahan, namun prosesnya tetap dilanjutkan. Sasaran peredaran pil haram ini merupakan pelajar dan karyawan yang biasa menggunakan dopping,” terangnya.

Kapolres juga menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan dari kasus tersebut, karena ditengarai jaringan narkotika tersebut juga melibatkan narapidana di dalam Lapas. (Jay)

Berita Terkait

Tak Beri Celah Pelaku Kejahatan di Lamongan, Polsek Tikung Patroli Hingga Dini Hari
Bukan Menghakimi, Polsek Gayamsari Bina Remaja yang Pernah Terlibat Tawuran dan Gangster
Kamar Kos di Bangkalan Digerebek, Polisi Temukan 21 Paket Sabu Siap Edar
Motor Curian Kembali ke Pemilik, Korban Curanmor Semarang Menangis Haru
Sabu 1 Kg Tujuan Madura Digagalkan, Polresta Sidoarjo Tangkap Dua Kurir Jaringan Pontianak
Jaringan Narkoba Internasional Dibongkar di Juanda, Dua WN Malaysia Ditangkap
Patroli Blue Light Polsek Tikung Sisir Titik Rawan di Lamongan, Balap Liar Nihil
Gerindra Pasuruan Laporkan Akun ‘Rachel Rachel’, Diduga Sebar Kebencian terhadap Prabowo
Tag :

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 09:28 WIB

Tak Beri Celah Pelaku Kejahatan di Lamongan, Polsek Tikung Patroli Hingga Dini Hari

Kamis, 4 Juni 2026 - 19:54 WIB

Bukan Menghakimi, Polsek Gayamsari Bina Remaja yang Pernah Terlibat Tawuran dan Gangster

Kamis, 4 Juni 2026 - 12:49 WIB

Kamar Kos di Bangkalan Digerebek, Polisi Temukan 21 Paket Sabu Siap Edar

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:11 WIB

Motor Curian Kembali ke Pemilik, Korban Curanmor Semarang Menangis Haru

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:26 WIB

Sabu 1 Kg Tujuan Madura Digagalkan, Polresta Sidoarjo Tangkap Dua Kurir Jaringan Pontianak

Berita Terbaru