LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Dugaan penyalahgunaan Bahan bakar Minyak ( BBM) bersubsidi jenis Pertalite berjumlah banyak yang di angkut menggunakan mobil Toyota Calya warna silver nomor polisi S 1636 JW yang dikemudikn oleh SU (56) warga Dusun Penompo Desa Sukosari Kecamatan Mantup Kabupaten Lamongan, berhasil di ungkap Polres Lamongan
Sementara Ipda Anton Krisbiyantoro Kasi Humas Polres Lamongan membenarkan, jika Polres Lamongan telah mengungkap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
” Benar, mobil pengangkut BBM subsidi jenis Pertalite itu dengan jumlah banyak itu diamankan pada Senin (19/6/2023) sekitar pukul 14.00 WIB, saat melintas di Jalan Raya Mantup tepatnya di Desa Dumpiagung, Kecamatan Kembangbahu Kabupaten Lamongan,” kata Ipda Anton Krisbiyantoro pada media, Rabu (21/6/2023)
Lanjut Ipda Anton menjelaskan, penangkapan itu dari tim Opsnal Satreskrim Polres Lamongan sedang melakukan patroli di wilayah Kecamatan Mantup Kabupaten Lamongan. Kemudian mendapat informasi bahwa di ada seseorang yang membeli BBM jenis pertalite dalam jumlah banyak yang di angkut menggunakan mobil Toyota Calya
warna silver nomor polisi S 1636 JW.
“Informasi itu kemudian ditindak lanjuti,” jelasnya.
Dari Tim opsnal Satreskrim Polres Lamongan bergerak cepat melakukan penyelusuran di jalan raya Mantup, dan alhasil petugas berhasil menemukan mobil Toyota Calya warna silver dengan nomor polisi S 1636 JW yang melintas di Jalan Raya Mantup tepatnya di Desa Dumpiagung Kecamatan Kembangbahu Kabupaten Lamongan.
“Dan kemudian dilakukan penghadangan mobil Toyota Calya S 1636 JW tersebut saat melintas,” tambahnya.
Saat dilakukan penggeledahan dari Tim Opsnal Satreskrim Polres Lamongan menemukan barang bukti sebanyak sembilan drum yang berisi BBM jenis pertalite di dalam mobil tersebut. Dengan rincian 4 drum isi @ 60 liter pertalite, 4 drum isi @ 35 liter pertalite dan 1 Drum isi @30 liter pertalite.
” Pada itu juga ditemukan barang bukti 8 lembar Surat Rekomendasi pembelian BBM jenis tertentu dan 18 bendel nota pembelian BBM jenis pertalite,” tambahnya.
Masih kata Ipda Anton menegaskan, kini pelaku bersama barang bukti tersebut di bawa ke Polres Lamongan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
” Semntara SU terduga pelaku mengaku bahwa BBM jenis pertalite tersebut di beli di SPBU 5462228 yang berada di Desa Pelang Kecamatan Kembangbahu Kabupaten Lamongan dan BBM jenis pertalit tersebut akan di jual lagi di rumahnya seharga Rp 11.500, dan juga kepada pemilik Pom mini lain untuk di jual kembali seharga Rp 11.000,* pungkasnya.