LUMAJANG, RadarBangsa.co.id – Polres Lumajang menggelar apel pasukan Operasi Patuh Semeru 2023, di halaman Mapolres Lumajang, Senin (10/7).
Operasi Patuh Semeru 2023 ini dilaksanakan selama 14 hari, mulai tanggal 10-23 Juli 2023.
Adapun tema dari Operasi Patuh Semeru 2023 adalah “Patuh dan Tertib Berlalu Lintas Cermin Moralitas Bangsa”.
Kapolres Lumajang, AKBP. Boy Jeckson Situmorang, Dalam sambutannya membacakan amanat Kapolda Jatim, berdasarkan data dari dirlantas Polda Jatim angka kecelakaan lalu lintas pada peride Januari – Mei secara kuantitatif mengalami kenaikan yang cukup tinggi dibandingkan dengan periode yang sama yaitu sebesar 11,88 persen.
“Angka pelanggaran juga mengalami peningkatan yang cukup signifikan sebesar 1.018,14 persen”, katanya.
Untuk menekan angka kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas tersebut perlu dilakukan penindakan secara tegas dan terukur terhadap pelanggaran yang berpotensi mengakibatkan kecelakaan lali lintas.
Perkembangan transportasi juga kata Boy, telah memenuhi era digital dan modernisasi, oleh karena itu perlu diimbangi dengan inovasi dan peningkatan kinerja polri, khususnya polantas, sehingga mampu mengantisipasi segala dampak yang timbul dari modernisasi transportasi, salah satunya dengan mengembangkan penerapan e’tilang melalui kegiatan E’Tle dan Incar, (Statis dan Mobile).
“Modernisasi ini perlu diikuti dengan inovasi dan kinerja polri khususnya polantas, sehingga mampu mengantisipasi segala dampak yang akan timbul dari modernisasi transportasi tersebut,” ujar Kapolres.
Berdasarkan anev Dirlantas Polda Jatim periode Januari-Juni telah menindak pelanggaran sebanyak 1.218.825 orang.
“Artinya jumlah pelanggaran lalu lintas tersebut menandakan, bahwa kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas masih rendah,” Jelas BOy.
Orang nomor satu di jajaran Polres Lumajang ini menegaskan, dalam operasi kali ini pihaknya menjelaskan, Operasi Patuh kali ini akan memfokuskan penindakan pada beberapa pelanggaran berlalu lintas. Seperti penggunaan helm, melawan arus, mengangkut anak di bawah umur, menerobos lampu merah, serta penggunaan kendaraan pribadi dengan sirine rotator strobo.
“Pelanggaran terkait kendaraan seperti ODOL, knalpot brong, dan penggunaan TNBK, yang tidak sesuai dengan ketentuan juga akan mendapat sanksi. meskipun begitu kami tetap mengedepankan tindakan edukasi dan humanis,” tegasnya.
Dalam gelar apel tersebut, Kapolres Lumajang, AKBP. Boy Jeckson Situmorang S.H., S.I.K, M.H., didampingi Dandim 0821/Lumajang Letkol Czi Gunawan Indra Y.T., S.T., M.M.