Polres Ngawi Berhasil Amankan 3 Tersangka Sindikat Illegal Logging

- Redaksi

Kamis, 16 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NGAWI, RadarBangsa.co.id – Satreskrim Polres Ngawi Polda Jawa Timur, bekerjasama dengan pihak Perhutani, berhasil mengungkap kasus illegal logging di kawasan hutan jati. Kejadian ini terjadi pada hari Senin, (14/04/2024), sekitar pukul 17.30 WIB di RPH Ngantepan BKPH Getas petak 82b-2, yang berdekatan dengan jalan masuk ke Dusun Ngambong, Desa/Kecamatan Pitu, Kabupaten Ngawi.

Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil menangkap 3 tersangka illegal logging dan menyita sejumlah barang bukti.

Kapolres Ngawi, AKBP Argowiyono S.H., S.I.K., M. Si., dalam konferensi pers di depan kantor Media Center Humas Polres Ngawi, menyatakan bahwa penangkapan tersangka dilakukan berdasarkan laporan dari pihak Perhutani Ngawi.

Baca Juga  Satreskrim Polresta Sidoarjo Berhasil Mengamankan Pelaku Usaha Krupuk Campuran Bahan Kimia

“Setelah kita menerima laporan dari Kantor Perhutani Ngawi, terkait adanya pencurian kayu jati di RPH Ngantepan, Pitu. Reskrim bersama dengan Perhutani langsung menyisir wilayah hutan tersebut dan menemukan 22 batang kayu jati dengan berbagai macam ukuran,” tutur Kapolres Ngawi di depan media, pada Kamis (16/5/2024)

Ia menjelaskan setelah melakukan pengecekan dan serangkaian penyelidikan maka berhasil mengungkap kasus, serta mengamankan 3 orang tersangka. Sementara 5 orang lainnya masih buron.

Baca Juga  Cegah Hoax dan Bullying, Polres Ngawi Berikan Binluh

“Kami lakukan penangkapan setelah bukti di lapangan cukup, 3 orang sudah diamankan, sedang untuk 5 orang yang identitas sudah ada saat ini DPO, ” tambahnya.

Adapun 3 tersangka yang berhasil diamankan polisi yakni inisial L bin I seorang residivis (39), AS bin P (46), N als S bin P (43). Ketiganya merupakan warga Ngawi.

“Pelaku saat ini ditahan di rutan (rumah tahanan) Polres Ngawi untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Argo

Adapun barang bukti yang disita berupa 1 ( satu) unit sepeda Yamaha Jupiter, 2 (dua) unit senso, 22 (dua puluh dua) batang kayu jati berbagai ukuran

Baca Juga  Ditpolair Polda Jateng Berhasil Menggagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster di Cilacap

Atas kasus ilegal loghing ini, para pelaku bisa di jerat pasal 82 ayat (1) huruf c dan pasal 83 (1) huruf b Jo pasal 12 huruf e UURI Nomer 18 tahun 2013, tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, sebagaimana diubah dalam pasal 37 angka 12 dan angka 13 UURI nomor 6 tahun 2023 tebtang cipta kerja.

“Ancaman hukuman minimal satu tahun, maksimal 5 tahun penjara,” tutup Argo sapaan akrab Kapolres Ngawi didampingi Wakapolres Kompol Achmad Robial, Kasat Reskrim AKP Joshua dan Kasi Humas Iptu Dian.

Berita Terkait

Dua Advokat Kawakan Semarang Bekerjasama Siap Menangani Kasus-Kasus Besar
Kejaksaan Negeri Sidoarjo Fokus Berantas Pungli yang Merugikan Masyarakat
Kejagung Tetapkan Ibu Ronald Tannur sebagai Tersangka Kasus Dugaan Suap Pengurusan Perkara Pembunuhan
Kasus Ronald Tannur, Kejagung Periksa Ibu dan Mantan Pejabat MA Terkait Pembunuhan Sera Afrianti
Tambang Galian C Diduga Ilegal di Magetan, Aparat Tutup Mata dan Pura-pura
LBH MUKI Jawa Tengah Meng-edukasi Hukum Tentang Bullying dan Narkoba di SMKN 9 Semarang
Motif Cemburu, Suami Habisi Nyawa Istri dengan Bambu di Sidoarjo
Kasus Dukun Cabul Bondowoso, Orang Tua Korban Mengapresiasi Polres Bondowoso
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 6 November 2024 - 19:48 WIB

Dua Advokat Kawakan Semarang Bekerjasama Siap Menangani Kasus-Kasus Besar

Selasa, 5 November 2024 - 13:46 WIB

Kejaksaan Negeri Sidoarjo Fokus Berantas Pungli yang Merugikan Masyarakat

Senin, 4 November 2024 - 23:20 WIB

Kejagung Tetapkan Ibu Ronald Tannur sebagai Tersangka Kasus Dugaan Suap Pengurusan Perkara Pembunuhan

Senin, 4 November 2024 - 17:21 WIB

Kasus Ronald Tannur, Kejagung Periksa Ibu dan Mantan Pejabat MA Terkait Pembunuhan Sera Afrianti

Minggu, 3 November 2024 - 06:43 WIB

Tambang Galian C Diduga Ilegal di Magetan, Aparat Tutup Mata dan Pura-pura

Berita Terbaru