PAMEKASAN, RadarBangsa.co.id – Polres Pamekasan akan melaksanakan Operasi Patuh Semeru 2020 selama dua minggu yang akan dimulai pada tanggal 23 Juli 2020 hingga 5 Agustus 2020.
Dalam pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2020, terdapat 8 (delapan) jenis pelanggaran kasat mata yang menjadi atensi atau sasaran petugas untuk dilakukan penindakan.
Selain itu, Kapolres Pamekasan AKBP Djoko Lestari, S.I.K., M.M melalui Kasubbaghumas Polres Pamekasan AKP Nining Dyah PS menyampaikan, “Kepada masyarakat khususnya para pengendara agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas ketika berkendara, karena dengan mematuhi peraturan lalu lintas hal tersebut meminimalkan kejadian yang tidak diinginkan seperti halnya laka lantas”. ucapnya
Sebelum berkendara cek perlengkapan mengemudi, surat-surat, persyaratan teknis layak jalan lainnya. Jadilah pelopor keselamatan dalam berlalu lintas,” jelasnya.
AKP Nining Dyah PS mengatakan, “ Selain melakukan penindakan, petugas juga akan melakukan imbauan kepada masyarakat agar selalu menaati protokol kesehatan, mulai dari cuci tangan, pakai handsanitizer, hingga harus selalu menggunakan masker dan physical distancing.
(Mer)