JAKARTA, RadarBangsa.co.id – Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah menyerahkan berkas perkara tahap satu penyidikan dugaan suap jual beli jabatan lingkungan pemerintah Kabupaten Nganjuk kepada Kejaksaan, Senin (7/6/2021).
Tim penyidik Bareskrim Polri bersama KPK telah menetapkan enam tersangka dugaan suap terkait pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk Provinsi Jawa Timur.
Berkas tahap satu penyidikan telah menetapkan mantan Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat bersama Camat Pace Dupriono, Camat Tanjungnaom Plt, Camat Sukomoro Edi Srijato, Camat Berbek Haryanto, Camat Loceret Bambang Subagio, Mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo dan Ajudan Bupati Nganjuk M. Izza Muhtadin tersangka dugaan suap terkait pengisian jabatan Pemerintahan Kabupaten Nganjuk.
Kadivhumas, Irjen Polisi Argo Yuwono dalam keterangan tertulis yang di himpun, Pelimpahan tahap satu penyidikan dugaan suap jual beli jabatan lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk terdiri tujuh berkas untuk tujuh para tersangka yang telah di serahkan kepada kejaksaan.
“Penyerahan berkas perkara tahap satu terdiri tujuh berkas untuk tujuh tersangka diberikan ke jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung pada hari ini,” kata Argo.
“Pelimpahan berkas perkara sebagaimana di amanatkan KUHAP untuk di lakukan penelitian selama waktu tertentu dan apabila di nyatakan cukup dan lengkap maka penyidik mempunyai kewajiban untuk melakukan tahap II,” lanjut Argo.
Terkait kasus ini di ketahui sebelumnya mantan Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat diduga telah menerima hadiah atau janji terkait pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.
Atas perbuatannya para tersangka telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Pasal 11 dan Pasal 12 B besar UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
(Hr)